Kamis, April 2, 2026
spot_img

Investasi “Terbang” ke Luar Daerah, Tata Kelola BPR Bank Kebumen Dipertanyakan

KEBUMEN – 1 April 2026- Skandal kredit macet yang menyeret PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) kini memasuki babak baru. Bank milik daerah yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kebumen ini tengah menjadi sorotan tajam akibat keterlibatannya dalam pusaran kredit sindikasi bermasalah dengan Bank Jepara Artha (BJA), institusi yang kini telah dilikuidasi akibat manajemen yang bobrok.

Munculnya indikasi aliran dana nasabah Kebumen yang sengaja “diterbangkan” untuk membiayai proyek berisiko di luar wilayah kerja—seperti sektor perumahan dan otomotif di Jepara—memicu sentimen negatif publik. Kebijakan investasi ini dinilai sangat kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana pelaku UMKM lokal di Kebumen justru seringkali harus berjuang ekstra untuk mendapatkan akses permodalan yang serupa.

Kritik pedas datang dari berbagai pihak yang mempertanyakan efektivitas fungsi kontrol internal di tubuh BUMD tersebut. Bagian Kepatuhan dan Dewan Pengawas yang seharusnya berfungsi sebagai “rem” dalam mitigasi risiko, dianggap gagal membendung ambisi investasi lintas daerah yang kini berakhir macet. Lemahnya pengawasan ini menjadi ironi, mengingat jajaran pimpinan yang menjabat merupakan orang-orang lama yang secara profesional seharusnya memahami risiko prudential banking.

Isu mengenai pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) pun sempat menyeruak ke permukaan. Meski sempat beredar spekulasi mengenai kucuran dana hingga puluhan miliar rupiah, manajemen Bank Kebumen bergerak cepat melakukan pembelaan. Direktur Utama Bank Kebumen menegaskan bahwa posisi kredit tersebut adalah “warisan” dari masa jabatan sebelum Agustus 2021, sebuah alasan klasik dalam manajemen birokrasi saat menghadapi masalah sistemik.

Dalam klarifikasinya, manajemen mengungkapkan bahwa nilai riil kredit sindikasi tersebut berjumlah Rp1,2 miliar yang disalurkan kepada dua debitur, yakni PT Kla dan pemilik PO Haryanto. Namun, pengakuan bahwa kredit tersebut kini berstatus macet dan masih dalam tahap lelang agunan yang belum membuahkan hasil, semakin mempertegas adanya kesalahan dalam penilaian risiko sejak awal pemberian kredit.

Keterlibatan Bank Kebumen dalam sindikasi bersama sejumlah BPR daerah lain dari Purworejo, Wonosobo, hingga Tegal, menunjukkan adanya pola investasi serupa yang patut diaudit secara menyeluruh. Publik kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kebumen selaku pemegang saham dan Dewan Pengawas untuk tidak sekadar menjadi penonton.

Audit investigatif menjadi harga mati untuk membongkar apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penempatan dana ini. Transparansi melalui PT Jamkrida Jawa Tengah mengenai status penjaminan kredit ini pun ditunggu sebagai pembuktian apakah dana rakyat Kebumen benar-benar aman atau sekadar menjadi korban dari kebijakan investasi yang serampangan. Kepercayaan nasabah sedang dipertaruhkan, dan jawaban retoris saja tidak akan cukup untuk memulihkan kredibilitas institusi yang dibiayai oleh uang rakyat ini.(Redaksi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!