PURWAKARTA, Rajawali News– Di tengah upaya pemerintah memerangi korupsi, sebuah temuan mengejutkan muncul dari balik dinding kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta. Dana sebesar Rp867.190.663,36 diduga kuat mengalir tanpa dukungan bukti pertanggungjawaban yang valid. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol dari rapuhnya tata kelola keuangan negara yang disinyalir menjadi “celah empuk” bagi oknum pejabat nakal.
Borok Administrasi yang Terstruktur
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, ditemukan pola pengelolaan anggaran yang sangat memprihatinkan. Dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa (Barjas) sebesar Rp3,3 miliar, hampir satu miliar rupiah di antaranya berada di “zona abu-abu”.
Ada dua temuan krusial yang mengoyak logika transparansi:
- Rp286,7 Juta: Belanja dengan bukti pertanggungjawaban yang “setengah matang”. Tidak ada tanda terima, bukti pembayaran listrik yang gaib, hingga dokumentasi kegiatan yang tidak pernah ada.
- Rp580,4 Juta: Dana yang sudah lunas dibayarkan berdasarkan rekening koran, namun dokumen fisiknya lenyap bak ditelan bumi.
Modus “Tanda Tangan Kosong” dan Pencatatan Fiktif
Investigasi lebih dalam mengungkap praktik yang jauh dari kata profesional. Bendahara Pengeluaran (BP) kedapatan mencairkan dana hanya berdasarkan “rekapan belanja” dan nota dinas, tanpa memverifikasi bukti fisik. Lebih parah lagi, terdapat perbedaan antara tanggal pencairan di Buku Kas Umum (BKU) dengan rekening koran.
Kekacauan ini diperparah dengan pengakuan Pengurus Barang yang mengaku hanya “menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) saja” tanpa pernah melihat wujud barangnya. Mereka menganggap persediaan barang dari dana APBD langsung habis pakai, tanpa pernah mencatat mutasi keluar-masuknya barang.
”Ini adalah pola klasik yang sangat berbahaya. Membiarkan uang keluar tanpa bukti otentik adalah karpet merah bagi praktik rasuah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Lemahnya Pengawasan Inspektorat?
Ironisnya, meski Pemkab Purwakarta telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK, proses verifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta justru menyisakan tanda tanya besar.
Laporan Hasil Verifikasi (LHV) menunjukkan bahwa Inspektorat tidak melakukan pembuktian kebenaran material pada BPBD, Dispora, dan Dispangtan. Ketidakmampuan (atau keengganan) untuk memverifikasi kebenaran fisik ini membuat BPK secara tegas menyatakan tidak dapat memastikan nilai kewajaran atas bukti-bukti tersebut.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
BPK secara eksplisit menyebut bahwa kondisi ini terjadi karena Kepala BPBD (bersama beberapa SKPD lain seperti Disporaparbud, Dishub, dan Dispangtan) kurang melakukan pengawasan dan pengendalian.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan melanggar hukum wajib diganti oleh pejabat yang bersangkutan.
Kini publik Purwakarta menunggu: Apakah ini hanya akan berakhir sebagai “catatan administratif” yang dimaafkan, ataukah aparat penegak hukum (Tipikor) akan mulai mengendus aroma tak sedap di balik angka Rp867 juta ini? Rakyat tidak butuh sekadar kata “sependapat” dari pejabat; rakyat butuh uang pajak mereka kembali ke tempat yang semestinya, bukan menguap di laci-laci gelap birokrasi.
Redaksi: Tim Investigasi Independen


