Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

Skandal Amplop Putih Menggurita: Oknum Desa di Cibarusah Diduga ‘Sogok’ Wartawan Jelang Lebaran!

Kabupaten Bekasi Rajawali News ,16 Maret 2026 — Praktik pembagian amplop berisi uang kepada sejumlah oknum yang mengaku wartawan di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, tengah menjadi sorotan publik. Aksi tersebut diduga melibatkan beberapa aparat desa dan memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi serta pengelolaan anggaran desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, amplop putih berisi uang sekitar Rp150.000 dibagikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Beberapa pihak yang menerima bahkan memamerkan isi amplop tersebut, memicu reaksi beragam di masyarakat. Dalam pengakuannya kepada awak media, seorang pria berinisial D yang mengaku wartawan membenarkan adanya pembagian tersebut.

“Betul, kami menerima amplop dari beberapa desa di Kecamatan Cibarusah. Mereka yang memberi, bukan kami yang meminta. Ini sudah jadi tradisi tiap tahun,” ujar D.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dugaan praktik ini disebut terjadi di sejumlah desa, antara lain Desa Sirnajati, Wibawamulya, Ridomanah, dan Ridogalih. Pernyataan lain datang dari seorang perangkat desa berinisial K yang mengungkap adanya instruksi dalam proses pembagian tersebut.
“Benar ada pembagian rezeki. Sudah sama Anton, Pak Lurah H. Ruly yang memerintahkan Anton untuk membagikan uang tersebut,” ungkap K.

Meski diklaim sebagai “tradisi”, praktik ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika, terutama jika sumber dana berasal dari anggaran desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dana yang bersumber dari pajak seperti PPh maupun anggaran dalam APBDes memiliki peruntukan yang jelas dan tidak dapat digunakan secara sembarangan, termasuk untuk pembagian uang tunai di luar mekanisme resmi.

Penggunaan dana desa untuk kepentingan di luar perencanaan anggaran berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain itu, pemberian uang kepada pihak tertentu—termasuk yang mengaku wartawan—dalam konteks tertentu dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi independensi atau menutupi informasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala desa maupun pemerintah Kecamatan Cibarusah terkait dugaan tersebut. Aparat pengawas internal pemerintah dan penegak hukum didorong untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

[Tim Redaksi]

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!