BOGOR, Rajawali News— Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara resmi melarang seluruh aparatur wilayah, termasuk kepala desa dan perangkat di tingkat lingkungan, untuk mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai langkah menjaga integritas aparatur pemerintahan serta mencegah praktik gratifikasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan menjelang hari besar keagamaan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mencegah praktik korupsi serta menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa seluruh aparatur wilayah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa dan lingkungan, tidak diperkenankan meminta atau mengajukan proposal THR kepada pihak swasta, pengusaha, maupun pedagang.
Namun di lapangan, diduga masih terdapat oknum yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Salah satunya muncul dari surat yang beredar di wilayah Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Surat bernomor 010/RT03/II/2026 tertanggal 2 Maret 2026 itu mengatasnamakan pengurus lingkungan RW 001 Desa Wanaherang dengan perihal Permohonan Partisipasi Lingkungan Dalam Pengamanan Lingkungan RW 001. Surat tersebut ditujukan kepada para pengusaha dan pedagang di wilayah setempat.
Dalam isi surat tersebut, pengurus lingkungan menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri sekaligus meminta dukungan operasional guna meningkatkan keamanan lingkungan selama masa libur Lebaran yang disebut jatuh pada 20 Maret 2026.
Permohonan tersebut diduga berupa partisipasi dana dari para pelaku usaha dengan alasan mendukung kegiatan pengamanan lingkungan selama periode libur Idul Fitri.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Desa Wanaherang, Heru Sudewo, telah dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (13/3/2026). Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait surat permohonan tersebut.
Pemkab Bogor sebelumnya menegaskan bahwa praktik permintaan THR kepada perusahaan oleh aparatur wilayah berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi apabila dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan.
Pemerintah daerah pun mengimbau seluruh perangkat wilayah agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut demi menjaga kepercayaan publik serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Am)


