Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

RETRIBUSI MELEDAK 1.683%! Pantai Lombang–Salopeng Diduga Jadi “Ladang Bocor”, Rp48,6 Juta Tak Dipungut – Pemkab Sumenep Lalai?

SUMENEP – Lonjakan fantastis Pendapatan Retribusi Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 patut mendapat sorotan tajam. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, realisasi retribusi tercatat sebesar Rp223,45 miliar atau 110,95% dari target Rp201,40 miliar. Angka ini melonjak drastis hingga 1.683,68% dibanding realisasi tahun 2023 yang hanya Rp12,52 miliar.
Namun di balik angka yang tampak “moncer” itu, hasil pemeriksaan justru menemukan pengelolaan yang belum tertib, khususnya pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (sewa tanah) di kawasan wisata andalan, Pantai Lombang dan Pantai Salopeng.
Rp48,6 Juta Tak Dipungut

Pemerintah Kabupaten Sumenep diketahui belum memungut retribusi sebesar Rp48.611.760,00 atas penggunaan tanah di dua destinasi wisata tersebut. Angka itu terdiri dari beberapa komponen pungutan yang seharusnya masuk kas daerah, namun hingga kini belum ditagih.
Ironisnya, pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), realisasi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah hanya mencapai Rp295,53 juta atau 91,50% dari target Rp322,99 juta. Artinya, target tidak tercapai, sementara potensi penerimaan justru dibiarkan menguap.

Padahal, Pemkab Sumenep memiliki aset tanah bersertifikat (SHP) di lokasi tersebut:
Pantai Lombang: SHP No. 4 Tahun 2008
Pantai Salopeng: SHP No. 1 dan 2 Tahun 1999, serta SHP No. 3 dan 4 Tahun 2021
Seluruh aset itu berada di bawah pengelolaan Disbudporapar.
Warung Berjejer, Retribusi Tak Dipungut
Hasil uji petik di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Di dalam kawasan Pantai Salopeng terdapat:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

12 warung non permanen di area dalam kawasan
8 warung non permanen di area luar kawasan
Para pedagang memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah, namun belum seluruhnya dikenakan retribusi pemakaian tanah sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin lahan bersertifikat milik daerah yang digunakan untuk kepentingan usaha tidak ditarik retribusi secara tertib? Apakah ada pembiaran? Atau justru sistem pengelolaan yang amburadul?

Lonjakan Tak Wajar, Pengawasan Dipertanyakan
Kenaikan retribusi hingga 1.683% dalam setahun memang tampak spektakuler. Namun lonjakan ekstrem itu justru memunculkan tanda tanya besar:
Apakah terjadi perubahan klasifikasi pendapatan?
Apakah ada penyesuaian regulasi tarif yang signifikan?
Mengapa di sisi lain masih ditemukan potensi yang tidak dipungut?
Siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran Rp48,6 juta tersebut?

Jika potensi kecil saja tak tertagih, bagaimana dengan potensi yang lebih besar di sektor lain?
Potensi Kerugian dan Lemahnya Tata Kelola
Retribusi daerah adalah pungutan resmi atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah. Setiap rupiah yang tidak ditagih berarti potensi pendapatan daerah hilang. Dalam konteks tata kelola keuangan daerah, kelalaian ini bukan sekadar persoalan administrasi—tetapi menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset publik.

Pengelolaan aset wisata yang tidak tertib berpotensi membuka celah praktik pungutan tidak resmi, kebocoran penerimaan, hingga dugaan penyimpangan.
Desakan Evaluasi Total
Pemkab Sumenep didesak melakukan:
Pendataan ulang seluruh pedagang di kawasan wisata.

Penetapan dan penagihan retribusi sesuai Perda.
Audit internal terhadap pengelolaan sewa tanah di bawah Disbudporapar.
Publikasi transparan daftar penyewa dan besaran retribusi yang dibayarkan.
Jangan sampai wajah pariwisata Sumenep yang indah justru menyimpan borok tata kelola keuangan yang memalukan.

Angka boleh melonjak, tetapi tanpa ketertiban dan pengawasan ketat, retribusi daerah bisa berubah menjadi ladang kebocoran yang sistematis. Publik kini menunggu jawaban: siapa yang lalai, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!