Selasa, Mei 26, 2026
spot_img

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

GEMBONG KORUPTOR BANGGAI LAUT KEBAL HUKUM

Ali Sopyan Relawan Rambo Nusantara ( Rakyat Membela Prabowo ) Geram adanya dugaan sejumlah kasus korupsi Masi terpendam . Ironisnya aparat penegak hukum menjadi macan ompong. Sekalipun Kejaksaan agung sudah memberikan sinyal dukungan dengan jajarannya . Ironisnya mulai dari Kajari kab.banggai laut dan kajati nya belum dapat di yakini untuk mampu menangkap gerombolan koruptor di Pemkab Banggai laut.

Pasalnya Perangkat Daerah Pengampu SPM Belum Merealisasikan Seluruh Anggaran
Program Kegiatan Pencapaian SPM
Hasil analisis atas dokumen anggaran dan realisasi belanja program dan kegiatan
SPM menunjukkan bahwa Pemkab Banggai Laut melalui perangkat daerah
pengampu SPM belum merealisasikan seluruh anggaran program kegiatan dalam
rangka pencapaian SPM sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dengan
uraian disajikan pada tabel berikut.1) SPM Bidang Pendidikan Disdikpora
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam
pencapaian SPM bidang pendidikan Disdikpora jika dibandingkan dengan
anggaran pada APBDP TA 2023 sebesar 84,08% atas 42 sub kegiatan. Hasil
analisis atas SPJ Fungsional dan data realisasi dari Disdikpora pada Bidang
Pendidikan Dasar menunjukkan bahwa terdapat dua kegiatan yang mencapai
100%.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Realisasi terendah capaian adalah pada Sub Kegiatan Pengelolaan Dana
BOS SD yaitu hanya sebesar 48,10%.
Hasil wawancara pada Kabid Pendidikan Dasar menjelaskan bahwa tidak
tercapainya realisasi penerapan SPM sesuai anggaran yang ditetapkan karena
rendahnya penyerapan anggaran pada Triwulan IV tahun 2023 yang disebabkan
keterlambatan pelaporan atas pengelolaan dana BOS SD oleh Bidang Pendidikan
Dasar Disdikpora pada e-SPM dan Laporan SPM. Adapun realisasi pencapaian
SPM bidang pendidikan pada Disdikpora secara rinci disajikan pada
Lampiran 3.

2) SPM Bidang Pekerjaan Umum pada Dinas PUPR
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam
pencapaian SPM bidang pekerjaan umum jika dibandingkan dengan anggaran
pada APBDP sebesar 87,36% atas empat sub kegiatan. Hasil analisis atas SPJ
Fungsional dan data realisasi dari Dinas PUPR pada Bidang Pekerjaan Umum
diketahui bahwa realisasi terendah capaian adalah pada Sub Kegiatan Supervisi
Pembangunan/Peningkatan/Perluasan/Perbaikan SPAM yaitu sebesar 49,38%.
Hasil wawancara pada Pegawai Fungsional Perencana Dinas PUPR menjelaskan
bahwa memang anggaran tidak terealisasi seluruhnya untuk sub kegiatan
supervisi karena adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan yaitu pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Sarana Air Bersih Desa Potilpololoba. Adapun
realisasi pencapaian SPM bidang pekerjaan umum pada Dinas PUPR secara rinci
disajikan pada Lampiran 4.

3) SPM Bidang Kesehatan pada Dinkes PPKB
Dari tabel di atas menunjukkan bahwa realisasi program kegiatan dalam
pencapaian SPM bidang kesehatan sebesar Rp1.566.302.750,00 atau 85,44% dari
APBDP atas 12 sub kegiatan. Hasil analisis pada SPJ Fungsional dan data
realisasi dari Dinkes PPKB menunjukkan bahwa terdapat dua sub kegiatan yang
mencapai 100% yaitu Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir dan
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif. Realisasi terendah adalah
pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang TerdugaTuberkulosis sebesar Rp101.350.000,00 atau 43,79% dari anggaran sebesar
Rp231.461.000,00.
Selain itu, hasil analisis lebih lanjut atas SPJ Fungsional menunjukkan bahwa
pada Sub Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga
Tuberkulosis terdapat anggaran untuk belanja obat-obatan lainnya sebesar
Rp128.980.800,00 yang tidak terealisasi. Pada indikator pelayanan kesehatan
orang terduga tuberculosis, salah satu indeks capaiannya yaitu kartrid tes cepat
molekuler (TCM) yang digunakan untuk mendiagnosis penyakit tuberkulosis
pada masyarakat. Hasil wawancara kepada Kepala Sub Bagian Perencanaan
menjelaskan bahwa terdapat kebijakan pusat melalui Surat Sekretariat Jenderal
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Pr.01.06/A/44079/2023
tentang Relokasi Anggaran Kartrid TCM bersumber DAK Non Fisik TA 2023.

Anggaran tersebut direlokasi untuk kegiatan akreditasi Puskesmas yaitu pada Sub
Kegiatan Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Relokasi anggaran belanja obat-obatan lainnya pada Sub Kegiatan Pengelolaan
Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis ini dialokasikan pada belanja
alat tulis kantor, belanja makan minum, dan belanja lainnya pada Sub Kegiatan
Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan di Kabupaten/Kota. Dengan adanya
relokasi anggaran, capaian SPM pada indikator pelayanan kesehatan orang
terduga tuberkulosis TA 2023 tidak mencapai target yaitu hanya 54,95%.

Adapun realisasi pencapaian SPM bidang kesehatan secara rinci disajikan pada
Lampiran 5.
Capaian penerapan SPM langsung dilaporkan perangkat daerah pengampu SPM pada e-SPM yang digunakan sebagai sumber data pada penyusunan Laporan SPM
yang disusun oleh Sekretaris Tim Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM. Hasil
wawancara lebih lanjut kepada Kepala Bapperida selaku Wakil Ketua Tim
Percepatan Penerapan dan Pencapaian SPM sekaligus sebagai Wakil Ketua TAPD
menjelaskan bahwa Tim Percepatan Penerapan SPM belum pernah berkoordinasi
bersama perangkat daerah pengampu SPM terkait pemantauan dan evaluasi capaian
atas penerapan SPM yang telah dilakukan oleh perangkat daerah pengampu SPM.

Atas hal tersebut di atas, Pemkab Banggai Laut telah menganggarkan program dan
kegiatan SPM. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perangkat daerah
pengampu SPM belum sepenuhnya melaksanakan tahapan-tahapan penerapan SPM yang di antaranya adalah belum menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar. Hal ini
berdampak pada penganggaran SPM yang tidak terencana sesuai dengan kebutuhan
SPM yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, laporan capaian SPM yang disusun
perangkat daerah pengampu juga belum menggunakan data yang valid dan mutakhir
sehingga tidak sepenuhnya menggambarkan kinerja capaian SPM sesuai kondisi
senyatanya. Selanjutnya, atas anggaran SPM yang telah ditetapkan belum mampu
direalisasikan seluruhnya oleh perangkat daerah.

Tim penerapan SPM yang seharusnya
dapat mengoordinasikan serta mengevaluasi tahapan penerapan SPM yang
dilaksanakan oleh Pemkab menunjukkan bahwa belum melaksanakan tugas tersebutKondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pada Pasal 18 ayat (4)
yang menyatakan bahwa hasil pelaporan digunakan oleh pemerintah daerah untuk: a)
penilaian kinerja perangkat daerah; b) Pengembangan kapasitas daerah dalam
peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; dan c) penyempurnaan kebijakan
penerapan SPM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah;

b. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 50 ayat
(1) yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai
Urusan Pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

c. Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
yaitu pada:
1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa tahapan penerapan SPM dilakukan dengan
tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar,
penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan pelaksanaan pemenuhan
Pelayanan Dasar;
2) Pasal 5:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pengumpulan data sesuai dengan Standar
Teknis SPM ditujukan untuk pencapaian 100% dari target dan indikator kinerja
capaian SPM setiap tahun; dan

b) Ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai target dan indikator
kinerja pencapaian SPM setiap tahun tercantum dalam lampiran Peraturan
Menteri ini.
3) Pasal 6:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerah menghitung selisih antara
jumlah barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia
yang dibutuhkan untuk kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar dengan jumlah
barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia yang
tersedia; dan

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menyusun rencana pemenuhan pelayanan dasar berpedoman
pada standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pasal 8:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun rencana
pemenuhan Pelayanan Dasar dan penghitungan Warga Negara yang berhak
menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu yang dimuat dalam dokumen
RPJMD dan RKPD; dan
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Perangkat Daerah memprioritaskan
penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar berdasarkan penghitungan ke
dalam Renstra PD dan Renja PD sesuai dengan tugas dan fungsi.
5) Pasal 10:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan memastikan program,
kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan pelayanan dasar dimuat dalam dokumen
RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD.

 

Red.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!