Bogor – Dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer berkedok toko pakaian di Cikeas Udik, wilayah hukum Polsek Gunung Putri, terus menuai sorotan. Setelah laporan masyarakat mencuat dan pernyataan aktivis disampaikan secara terbuka, awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran kepolisian setempat.
Konfirmasi resmi telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Bapak Rudol, serta Kapolsek Klapanunggal, Kompol Aulia Roby. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap diam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen aparat dalam menindak dugaan peredaran obat keras golongan G yang disebut-sebut menyasar kalangan remaja dan dilakukan secara terang-terangan dengan modus toko pakaian.
Sejumlah warga mengaku aktivitas transaksi mencurigakan kerap terjadi setiap hari. Pembeli didominasi anak-anak muda yang keluar masuk lokasi secara bergantian. Situasi ini memicu keresahan karena dikhawatirkan berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan serta rusaknya generasi muda.
Perwakilan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Sandi Bonardo, menyatakan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh tanpa dasar. Namun keluhan masyarakat dan dugaan yang beredar harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Sandi.
Menurutnya, tramadol dan eximer bukanlah obat bebas yang bisa diperjualbelikan sembarangan tanpa resep dokter.
“Kalau benar diperjualbelikan secara ilegal dan menyasar remaja, ini persoalan serius. Ini menyangkut masa depan generasi muda. Aparat harus tegas dan profesional sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku,” tambahnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dilakukan sebagai bentuk keberimbangan informasi dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Namun ketika ruang klarifikasi belum dimanfaatkan, spekulasi di tengah masyarakat mulai berkembang.
“Harusnya kalau memang tidak ada apa-apa, dijawab saja dan jelaskan langkah penindakannya. Diam seperti ini malah memunculkan pertanyaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirim kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Klapanunggal terpantau telah terkirim namun belum mendapatkan balasan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian guna menjaga objektivitas dan akurasi pemberitaan.
Jika dugaan ini benar adanya dan tidak segera ditindak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga keselamatan generasi muda di wilayah Bogor Timur.
(Hesty)


