Bogor – Dugaan praktik perdagangan obat keras jenis tramadol dan eximer secara bebas kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut berlangsung terang-terangan dengan modus berkedok toko pakaian di sekitar Jalan Cikeas, tanpa tersentuh penegakan hukum.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (AM) dalam pernyataannya menegaskan bahwa praktik ini bukan lagi isu baru, melainkan sudah lama menjadi keluhan masyarakat sekitar. Ia menyebut penjualan obat keras golongan G tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan menyasar kalangan remaja.
“Lokasinya jelas, di sekitar Jalan Cikeas. Modusnya berkedok toko pakaian. Namun yang dijual bukan sekadar pakaian, melainkan tramadol dan eximer yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter,” tegas AM.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum setempat. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan dan dapat dijerat pidana.
Warga sekitar, yang enggan disebutkan namanya, mengaku resah dengan aktivitas keluar-masuk pembeli yang didominasi anak muda hingga larut malam. Mereka khawatir peredaran obat tersebut akan memicu tindak kriminalitas dan merusak generasi muda di wilayah tersebut.
“Anak-anak muda sering nongkrong, beli sesuatu di dalam, tapi bukan pakaian. Kami takut dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga.
KCBI mendesak aparat kepolisian, khususnya Polsek Gunung Putri, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana. Ia juga meminta Polres Bogor turun tangan jika memang ada pembiaran di tingkat bawah.
“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa praktik ini dilindungi atau dibiarkan. Penegakan hukum harus tegas dan transparan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Gunung Putri terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran obat keras harus diperketat. Jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan generasi muda di Kabupaten Bogor.
(Hesty)


