PT. PSP BUSINESS JUDGMENT RULE SEBAGAI TAMENG, BUKAN TANGGUNG JAWAB
Team V Pemburu Fakta Rajawali mencum adanya bau tak sedap diduga ada kasus besar di balik layar PT. PSP namun hal tersebut Team V Pemburu Fakta Rajawali memperdalami data yang di temukan . Dengan tegas pimpinan umum media Rajawali news Grup. Temuan Data data tersebut harus di bedah untuk mendapati ke pastian hukum . Sekali pun ada dugaan kasus tindak pidana korupsi di seputar PT PSP. ironisnya
Di ruang-ruang rapat direksi BUMN, istilah Business Judgment Rule (BJR) kerap digaungkan sebagai simbol profesionalisme. Namun pertanyaannya: apakah BJR dijalankan sebagai prinsip kehati – hatian, atau justru dipelintir menjadi tameng pembenaran?
Sebagai anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) memegang mandat strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Keputusan bisnisnya bukan sekadar soal laba rugi, melainkan menyangkut hajat hidup petani dan stabilitas sektor pertanian.
Namun dalam praktik, BJR kerap disosialisasikan secara normatif: direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai. Pertanyaannya, siapa yang menguji “itikad baik” itu? Siapa yang memastikan tidak ada konflik kepentingan yang terselubung? Dan bagaimana publik bisa menilai apakah informasi yang digunakan benar-benar utuh dan objektif?
Jika BJR hanya dipakai sebagai slogan pelatihan internal tanpa transparansi data, audit independen yang kuat, dan keterbukaan risiko, maka yang terjadi bukan perlindungan profesional—melainkan potensi pembungkaman kritik. Sosialisasi menjadi panggung retorika. Tata kelola berubah menjadi formalitas.
Manipulasi sistematis—jika itu terjadi di organisasi mana pun—biasanya tidak tampil dalam bentuk terang-terangan. Ia hadir dalam pola:
Pengambilan keputusan besar tanpa kajian risiko yang dipublikasikan.
Pengulangan proyek bermasalah dengan narasi “strategis”.
Pergeseran tanggung jawab kolektif menjadi kabur.
Penggunaan jargon hukum untuk meredam pertanyaan substantif.
Di sinilah publik dan pemegang saham berhak bersikap kritis. BJR bukanlah cek kosong. Ia bukan perisai untuk keputusan ceroboh, apalagi untuk kebijakan yang sarat kepentingan tersembunyi. Prinsip ini justru mensyaratkan transparansi, dokumentasi yang akuntabel, dan keberanian membuka proses pengambilan keputusan kepada pengawasan.
BUMN bukan milik direksi. Ia milik negara. Dan negara berarti rakyat.
Jika manajemen yakin telah bertindak sesuai prinsip BJR yang sahih, maka jalan paling elegan adalah membuka data, membuka proses, dan membuka ruang audit. Sebab dalam tata kelola modern, kepercayaan tidak dibangun lewat sosialisasi—melainkan lewat akuntabilitas.
Negara tidak akan pernah berhenti “menumpas”koruptor2 yang berlindung dibalik jas mewah dan borjuis.
Negara akan hadir ditengah2 rakyatnya untuk memberikan yang terbaik.
RAKYAT TIDAK BUTUH MEJA KLARIFIKASI
Red.


