Minggu, Mei 3, 2026
spot_img

Nama Koperasi Karya Nunggal Sejahtera Muncul dalam Dugaan Pungutan Truk Galian di Klapanunggal, Legalitas Jadi Sorotan

BOGOR, Rajawali News— Dugaan pungutan terhadap truk pengangkut material galian berupa batu dan tanah di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik. Pungutan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Koperasi Karya Nunggal Sejahtera terhadap setiap truk yang melintas di Jalan Lingkar Klapanunggal, tepatnya di ruas jalan menuju Kantor Kecamatan Klapanunggal, dengan nominal sekitar Rp100 ribu per ritasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan truk pengangkut material tambang dari kawasan kaki bukit di wilayah Klapanunggal melintas setiap hari. Dengan jumlah tersebut, nilai dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari. Hingga saat ini, dasar hukum, legalitas pungutan, serta mekanisme pengelolaan dana tersebut masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak.
Aktivis sosial, Johnner Simanjuntak, menyatakan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum serta transparansi.
“Pungutan ini harus segera mendapat perhatian dari pemerintah. Jika terus dibiarkan, kami bersama tim akan menyurati Bareskrim Mabes Polri untuk meminta penjelasan dan penindakan,” ujar Johnner kepada wartawan, Selasa (18/2/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk legalitas koperasi yang melakukan pungutan, izin operasional, serta peruntukan dana yang dikumpulkan. Ia menegaskan bahwa koperasi pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Johnner juga menyoroti aktivitas pertambangan batu kapur (limestone) yang diduga berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Desa Cikahuripan, Desa Klapanunggal, dan Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal. Ia menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga berlangsung di atas lahan yang statusnya perlu dipastikan secara hukum, serta memerlukan pengawasan dari instansi berwenang.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, material hasil tambang diangkut menggunakan dump truk dan dipasarkan ke luar daerah. Ia juga mempertanyakan aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kontribusi aktivitas tersebut terhadap pendapatan daerah.
“Kami mendapat informasi dari para sopir bahwa terdapat pungutan sebesar Rp100 ribu per ritasi yang disebut sebagai uang lintas atau kerohiman lingkungan. Namun, masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut,” katanya, Kamis (19/2/2026).
Johnner juga mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Ia berharap apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia meminta pemerintah, termasuk instansi terkait di sektor energi dan sumber daya mineral, untuk memberikan kemudahan akses perizinan kepada masyarakat setempat sesuai prosedur yang berlaku, guna memastikan kegiatan ekonomi berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.
“Kami berharap ada kejelasan hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat. Jika memang terdapat pelanggaran, maka perlu dilakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Karya Nunggal Sejahtera, pemerintah daerah, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan maupun aktivitas pertambangan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjunjung prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

(Hesty)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!