Sumatera — Gelombang tekanan terhadap dugaan penguasaan tanah ulayat oleh PT Gersindo Minang Plantation kian membesar. Setelah sejumlah elemen masyarakat sipil angkat suara, kini Relawan Pembela Prabowo melalui Ali Sofyan menyampaikan pernyataan tegas yang menambah panas polemik konflik agraria tersebut.
Dalam keterangan resminya, Ali Sofyan menegaskan bahwa persoalan tanah ulayat bukan isu sepele yang bisa dipandang sebagai konflik biasa antara warga dan perusahaan. Ia menyebut, jika benar terjadi penguasaan tanpa proses yang transparan dan berkeadilan, maka hal itu merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen pada penegakan hukum dan keadilan agraria. Tidak boleh ada praktik yang merugikan rakyat kecil. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diaudit dan dibuka seterang-terangnya kepada publik,” tegas Ali Sofyan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa isu tersebut telah masuk dalam radar kelompok relawan pendukung Presiden. Ali Sofyan mendesak pemerintah daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan audit menyeluruh terhadap legalitas lahan yang dikuasai PT Gersindo Minang Plantation.
Sorotan publik juga mengarah pada keterkaitan struktur korporasi perusahaan tersebut dengan grup usaha besar. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi perizinan, mekanisme persetujuan masyarakat (FPIC), hingga kejelasan batas dan status lahan yang menjadi objek sengketa.
“Negara harus hadir. Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Kalau semua prosedur sudah sesuai aturan, buktikan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Di lapangan, beberapa tokoh masyarakat adat menyuarakan kekhawatiran atas potensi hilangnya hak komunal dan ruang hidup mereka. Konflik agraria yang berlarut tanpa penyelesaian transparan dinilai berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gersindo Minang Plantation belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai tudingan yang berkembang. Pemerintah daerah juga belum menyampaikan hasil verifikasi terkait legalitas lahan yang dipersoalkan.
Polemik ini kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan reforma agraria dan melindungi hak masyarakat adat. Publik menanti langkah konkret: akankah dugaan ini dibuka secara terang, atau kembali tenggelam dalam pusaran konflik agraria yang tak kunjung usai?
(Red)


