Jumat, Juli 3, 2026
spot_img

BONGKAR! Dinas Pendidikan Sumsel Diduga JADIKAN Retribusi Ladang Bancakan: Tarif Dilanggar, Duit Rakyat Mengendap di Laci Sekolah

Palembang —
Skandal pengelolaan Pendapatan Retribusi Daerah kembali mencoreng wajah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Kali ini, Dinas Pendidikan Sumsel disorot tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran sistematis, pungutan melebihi tarif perda, hingga penerimaan ilegal yang tak punya dasar hukum.

Dalam LHP BPK Nomor 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024, terkuak fakta mencengangkan:
Pungutan retribusi dilakukan melebihi tarif Perda
Uang retribusi tidak langsung disetor ke Kas Daerah
Penerimaan sebesar ratusan juta rupiah belum ditetapkan dalam Perda
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemprov Sumsel menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah Rp7,48 miliar, dengan realisasi tembus Rp8,22 miliar (109,90%). Ironisnya, di balik angka “manis” itu, BPK menemukan pengelolaan bermasalah di Dinas Pendidikan, termasuk realisasi Rp130 juta yang diselimuti pelanggaran aturan.

Lebih brutal lagi, BPK mencatat terdapat penerimaan retribusi sebesar Rp393,6 juta yang belum memiliki payung hukum Perda. Artinya, uang rakyat ditarik tanpa dasar hukum yang sah.
Uang Retribusi Ditahan, Baru Disetor Setelah Ketahuan
Hasil pemeriksaan lanjutan TA 2024 mengungkap fakta memalukan:
-Pungutan retribusi melebihi tarif perda
Sebagian penerimaan tidak disetor ke Kas Daerah
Penerimaan Rp24 juta tidak diatur dalam Perda
Di SMKN 3 Palembang dan UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Kejuruan (BPPK), ditemukan penerimaan sewa gedung dan ruangan yang dipungut seenaknya, bahkan Rp2,5 juta sempat mengendap dan tidak disetor ke kas daerah.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menariknya, uang baru dikembalikan ke RKUD Pemprov Sumsel sebesar Rp18,75 juta pada 9 Mei 2025, setelah BPK turun tangan. Publik pun bertanya:
Kalau tidak diperiksa BPK, apakah uang itu akan dikembalikan?
Sewa Ruangan Tanpa Perda: Legalitas Dipaksa, Aturan Dilanggar
Lebih parah, UPTD BPPK menyewakan dua ruangan sebagai bengkel usaha (Bengkel Mesin dan Body Repair) dengan tarif Rp1 juta/bulan per unit, berdasarkan surat perjanjian internal.
Masalahnya?
Perda Nomor 3 Tahun 2023 hanya mengatur sewa gedung harian per kegiatan
Tidak ada aturan sewa bulanan untuk kegiatan usaha
Artinya, pungutan Rp24 juta tersebut tidak punya dasar hukum dan berpotensi ilegal.

Ali Sofyan: Ini Bukan Kelalaian, Ini Dugaan Perampokan Uang Rakyat!
Menanggapi temuan tersebut, Ali Sofyan, Relawan Pembela Prabowo, melontarkan pernyataan keras dan tanpa kompromi.

“Ini bukan sekadar salah administrasi. Ini indikasi kuat pembiaran dan dugaan bancakan uang rakyat di sektor pendidikan. Kalau Perda dilanggar, uang ditarik seenaknya, lalu disimpan dan baru disetor setelah ketahuan BPK — itu namanya apa kalau bukan perampokan anggaran?” tegas Ali Sofyan.

Ia menilai, instruksi Gubernur tanpa sanksi tegas hanya formalitas.
“Surat instruksi tidak cukup. Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab. Aparat penegak hukum wajib masuk. Jangan biarkan sekolah dan UPTD jadi mesin uang gelap berkedok retribusi,” lanjutnya.

Ali Sofyan juga menegaskan, pemerintahan ke depan harus bersih dan tegas sesuai arahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Prabowo selalu bicara bersih-bersih birokrasi. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, itu pengkhianatan terhadap semangat reformasi dan keadilan sosial,” tandasnya.

Publik Menunggu: Audit Lanjutan atau Proses Hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Sumsel belum menindaklanjuti rekomendasi revisi Perda, meski temuan BPK sudah jelas dan rinci.
Pertanyaannya kini mengarah tajam:

Siapa yang bertanggung jawab?  Ke mana aliran dana sebelum disetor?
Apakah ini hanya puncak gunung es?
Media dan publik akan terus mengawal.
Karena uang pendidikan adalah uang masa depan anak bangsa — bukan untuk dibancak pejabat.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!