Sabtu, April 18, 2026
spot_img

Ada Dugaan Pungli Rp5 Juta dan Pembungkaman Pers, Kanwil Kemenkumham Jabar Diminta Audit Lapas Pondok Rajeg

BOGOR, Rajawali News— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, kini berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh isu transparansi, akuntabilitas, dan kemerdekaan pers. Publik mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Sorotan ini menguat setelah seorang pejabat Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Robby, yang menjabat sebagai Humas, diduga memblokir nomor kontak wartawan Update Cerita Indonesia usai dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli di dalam lapas. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan upaya menghambat kerja jurnalistik.

Peristiwa bermula pada Selasa (27/1/2026), saat wartawan mengajukan konfirmasi resmi melalui pesan singkat terkait keluhan warga binaan. Pada awalnya, komunikasi berlangsung normal dan pertanyaan dijawab. Namun setelah pemberitaan dipublikasikan, nomor wartawan diketahui diblokir secara sepihak, ditandai dengan hanya muncul satu tanda centang pada aplikasi pesan.

Aktivis Sosial sekaligus Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Bogor AM Sandi Bonardo mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai sinyal buruk dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar persoalan etika komunikasi, tapi sudah menyangkut sikap institusi terhadap pengawasan publik. Jika humas lapas memblokir wartawan, itu patut diduga sebagai bentuk penghindaran dari keterbukaan,” tegas Sandi, Senin (2/2/2026).

Sandi menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Pejabat lapas adalah perpanjangan tangan negara. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik. Jika komunikasi dengan pers diputus, maka publik berhak curiga ada persoalan serius yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Internal
Substansi klarifikasi yang dipersoalkan wartawan menyangkut dugaan pungutan terhadap warga binaan lapas dengan nominal mencapai Rp5 juta yang disebut sebagai biaya sewa kamar. Dari jumlah tersebut, warga binaan diduga baru mentransfer Rp1 juta, sementara sisanya masih menjadi beban yang memberatkan.

Praktik tersebut diduga melanggar hukum pidana dan prinsip pemasyarakatan, serta disebut bukan kejadian tunggal. Dugaan adanya pembiaran oleh oknum internal lapas memperkuat tuntutan publik agar Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat segera melakukan audit khusus dan investigasi independen.

“Kalau benar ada pungli dan wartawan justru dibungkam, maka ini bukan lagi kesalahan individu, tapi kegagalan sistem pengawasan,” kata Sandi

Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Barat tidak boleh diam dan harus mengambil langkah konkret, termasuk memanggil pejabat terkait, mengevaluasi kinerja pimpinan lapas, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

Uji Komitmen Reformasi Pemasyarakatan
Insiden ini dinilai menjadi ujian serius atas komitmen reformasi birokrasi dan reformasi pemasyarakatan yang selama ini digaungkan Kemenkumham. Tanpa tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dikhawatirkan akan semakin tergerus.

Publik kini menunggu langkah nyata Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pungli maupun tindakan yang mengarah pada pembungkaman pers.

“Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik adalah negara kalah oleh oknum,” pungkasnya.

(Hesty)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!