KUNINGAN, Rajawalinews.online – Polemik mengenai keberadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan perlu diluruskan berdasarkan regulasi yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan buku kepada peserta didik, namun tidak pernah melarang penggunaan LKS sebagai bahan ajar.
Regulasi tersebut mengatur tata kelola buku di satuan pendidikan untuk mencegah praktik komersialisasi sekolah. Larangan yang dimaksud secara spesifik ditujukan pada praktik jual beli buku dan LKS oleh sekolah, termasuk menjadikan sekolah sebagai distributor atau perantara penjualan kepada siswa.
Ketua GIBAS Kuningan, Manap Suharnap, S.Pd, menegaskan bahwa Permendikbud 8 Tahun 2016 kerap disalahpahami seolah-olah melarang seluruh bentuk LKS di sekolah.
“Regulasinya sangat jelas. Yang dilarang itu sekolah menjual buku atau LKS, bukan guru menggunakan LKS sebagai bahan ajar. Ini sering dibelokkan sehingga sekolah dan guru menjadi takut tanpa dasar,” ujar Manap.
Larangan Ditujukan pada Praktik, Bukan Materi
Secara normatif, Permendikbud 8 Tahun 2016 menempatkan sekolah sebagai lembaga pendidikan, bukan pelaku usaha. Oleh karena itu, sekolah dilarang :
- Memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
- Bertindak sebagai distributor atau agen penjualan buku dan/atau LKS.
Namun demikian, regulasi tersebut tidak mengatur larangan terhadap penggunaan LKS dalam proses pembelajaran. Artinya, LKS tetap dapat digunakan sebagai alat bantu belajar selama tidak dijadikan objek transaksi oleh satuan pendidikan.
“Kalau LKS dipakai untuk latihan, pendalaman materi, atau evaluasi pembelajaran, itu wilayah pedagogis guru. Negara tidak pernah melarang itu,” tegas Manap.
Implikasi Hukum terhadap LKS
Dengan merujuk pada Permendikbud 8 Tahun 2016, implikasi hukumnya menjadi jelas :
- yang dilarang adalah praktik jual beli oleh sekolah.
- yang tidak dilarang adalah penggunaan LKS sebagai bahan ajar.
Manap menilai, kesalahan tafsir terhadap aturan inilah yang sering memicu kegaduhan dan tudingan berlebihan di ruang publik.
“Larangan administrasi jangan dipelintir jadi larangan akademik. Kalau itu terjadi, yang rugi adalah proses belajar siswa,” katanya.
Sejalan dengan Kebijakan Daerah
Menurut Manap, ketentuan dalam Permendikbud 8 Tahun 2016 juga sejalan dengan Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.3/2603/Disdikbud, yang melarang penjualan dan pemaksaan pembelian LKS oleh sekolah, namun tetap mengakui pengadaan bahan ajar di luar anggaran BOSP sepanjang tidak memberatkan orang tua.
“Artinya, kebijakan pusat dan daerah satu napas: hentikan jual beli di sekolah, tapi jangan matikan alat bantu pembelajaran,” ujarnya.
Manap menegaskan, menjadikan Permendikbud 8 Tahun 2016 sebagai dasar untuk melarang total LKS adalah keliru secara hukum dan berpotensi merugikan dunia pendidikan.
“Selama sekolah tidak menjual, tidak memaksa, dan tidak mengarahkan pembelian, penggunaan LKS sebagai bahan ajar tidak melanggar aturan apa pun,” pungkasnya. (Redaksi)


