PETANAHAN, KEBUMEN – 22 Januari 2026- Transparansi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gayuh Mukti, Desa Grogolpenatus, kini berada dalam “kegelapan”. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait penggunaan modal negara senilai lebih dari Rp500 juta justru dibentengi dengan sikap emosional dan tudingan generalisir terhadap profesi jurnalis.
Dalam pertemuan di kediamannya, oknum pengelola BUMDes berinisial N, secara mengejutkan melontarkan narasi negatif kepada wartawan. Tanpa memberikan ruang diskusi atau menyodorkan data keuangan publik, N justru menyerang pribadi jurnalis dengan tuduhan “pemerasan”.
“Saya malas dengan wartawan. Dulu saya pernah ada kasus gede, saya diperas. Semua wartawan termasuk jenengan cari-cari berita terus memeras,” ujar N dengan nada tinggi sembari memutus komunikasi secara sepihak.
Tudingan ini menjadi ironi di tengah mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah narasi “pernah diperas” merupakan alasan objektif, atau sekadar strategi untuk menghindari kewajiban memaparkan laporan pertanggungjawaban dana publik?
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap tabir yang memprihatinkan. Modal jumbo sebesar setengah miliar rupiah yang dikucurkan selama enam tahun terakhir nyatanya hanya bermanifestasi pada sebuah unit usaha toko yang lebih sering tutup.
Lebih mengkhawatirkan lagi, N secara terbuka mengakui bahwa pengelolaan BUMDes tersebut didominasi oleh dirinya dan istrinya yang menjabat sebagai Direktur. Model manajemen “dinasti keluarga” dalam badan usaha milik publik ini jelas menabrak prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Ketertutupan informasi juga merembet pada pengelolaan dana Ketahanan Pangan tahun 2025 sebesar Rp230 juta (untuk kolam dan pakan). Saat dikonfirmasi mengenai administrasi dan fisik proyek, pengelola justru menantang media untuk “menghitung sendiri”, sebuah respon yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh pejabat pengelola dana negara.
Sikap defensif pengelola BUMDes Gayuh Mukti adalah red flag (tanda bahaya) bagi tata kelola keuangan desa. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap rupiah dana desa adalah milik rakyat dan wajib dilaporkan secara berkala, bukan dianggap sebagai rahasia pribadi pengelola.
Mengingat N hanya bersedia menjawab kepada otoritas di atasnya, maka sudah saatnya:
– Inspektorat Kabupaten Kebumen segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Harus dipastikan apakah modal Rp500 juta tersebut masih utuh, berkembang, atau justru habis dalam manajemen yang tertutup.
– Dinas PMD Kabupaten Kebumen mengevaluasi legalitas struktur pengurus BUMDes yang dikuasai pasangan suami-istri, yang secara etika administrasi publik sangat bermasalah.
Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Jika pengelola BUMDes merasa telah menjalankan tugas dengan jujur dan bersih, tidak ada alasan untuk alergi terhadap pertanyaan media. Rakyat Grogolpenatus menanti kejelasan: Di mana uang setengah miliar mereka berada sekarang?
Publisher -Red


