Jakarta —
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali memantik alarm bahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis pemilu atau efisiensi anggaran, melainkan bagian dari proses sistematis penggerusan agenda Reformasi 1998.
Dr. Ing. Ignas Iryanto SF, M. Eng. Sc, CSRS, mantan aktivis API Indonesia Berlin periode 1994–1998, menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk restorasi kekuasaan elitis ala Orde Baru yang dibungkus dengan narasi konstitusional dan efisiensi biaya.
Menurutnya, dalih mahalnya biaya Pilkada langsung merupakan argumentasi yang menyesatkan. “Akar persoalan mahalnya Pilkada bukan pada hak memilih rakyat, tetapi pada praktik internal partai politik sendiri, mulai dari mahar politik, politik uang, hingga manipulasi elektabilitas melalui survei berbayar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh faktor pemborosan tersebut sepenuhnya berada dalam kendali dan tanggung jawab partai politik, bukan pada mekanisme pemilihan langsung. “Jika partai mau berbenah—menghapus mahar, memperbaiki kaderisasi, dan membuka akses calon berkualitas—maka biaya politik bisa ditekan tanpa harus merampas hak elektoral rakyat,” kata Ignas.
Lebih lanjut, Ignas menilai argumentasi konstitusional yang sering digunakan—yakni tafsir sila keempat Pancasila dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945—bersifat subyektif dan manipulatif. Ia menegaskan bahwa makna “dipilih secara demokratis” tidak pernah dimaknai sebagai pemilihan oleh elite perwakilan semata.
“Demokrasi secara etimologis adalah kekuasaan oleh rakyat, bukan kekuasaan oleh lembaga perwakilan. Hak memilih adalah hak personal warga negara dan tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.
Ignas juga menyoroti fakta politik di Senayan yang menunjukkan mayoritas fraksi DPR cenderung mendukung Pilkada tidak langsung. Ia menyebut kondisi ini sebagai bukti nyata kegagalan parlemen dalam mewakili aspirasi rakyat.
“Yang terjadi hari ini adalah paradoks demokrasi. Lembaga yang mengklaim mewakili rakyat justru secara terang-terangan menolak kehendak mayoritas rakyat,” katanya.
Ia menilai kuatnya dukungan partai-partai besar terhadap skema Pilkada lewat DPRD tidak dapat dilepaskan dari genealogi politik Orde Baru, mengingat sebagian besar partai besar nasional memiliki akar historis dari Golkar, pilar utama rezim otoriter masa lalu.
Dalam konteks ini, Ignas menilai hanya PDIP yang secara konsisten mengambil posisi menolak penghapusan Pilkada langsung. Terlepas dari kritik terhadap gaya kepemimpinan internal partai tersebut, ia menyebut sikap PDIP sebagai posisi politik yang selaras dengan kehendak rakyat.
Ia juga menegaskan bahwa perlawanan rakyat dari luar parlemen bukanlah tindakan inkonstitusional. “Gerakan ekstra-parlementer justru sah dan konstitusional ketika parlemen gagal menjalankan mandat representasi,” ujarnya.
“Jika saluran formal buntu dan referendum tidak tersedia, maka suara rakyat di jalan dan ruang publik adalah satu-satunya koreksi demokratis,” tambahnya.
Ignas menutup pandangannya dengan peringatan keras bahwa bangsa ini sedang berada di titik kritis. “Ini bukan soal menang-kalah partai politik, tetapi soal apakah Indonesia tetap berada di jalan Reformasi atau kembali ke lorong gelap otoritarianisme,” pungkasnya.
Pernyataan Resmi / Statement
“Menghapus Pilkada langsung bukan solusi, melainkan pengkhianatan terhadap Reformasi. Biaya mahal Pilkada adalah akibat rusaknya partai politik, bukan kesalahan rakyat. Ketika parlemen gagal mewakili suara rakyat, maka gerakan ekstra-parlementer adalah hak dan kewajiban warga negara. Ini perjuangan menjaga demokrasi agar tidak kembali dijajah oleh oligarki Orde Baru dalam wajah baru.”
— Dr. Ing. Ignas Iryanto SF, M. Eng. Sc, CSRS
Mantan Aktivis API Indonesia Berlin 1994–1998


