Kamis, April 23, 2026
spot_img

Pelaku Pencurian HP dan ATM di Ringkus Sat Reskrim Polres Pagar Alam.

Pagar Alam,- Rajawalinews,- Sat Reskrim Polres Pagar Alam Berhasil Mengamankan Pelaku tindak Pidana Pencurian Dalam Waktu singkat, yang menimpa Warga Pagar Alam Selatan, dengan kerugian korban mencapai Rp9,9 juta.
Sat Reskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Polisi Nomor LP/B-267/XII/2025/SPKT/Polres Pagar Alam tertanggal 22 Desember 2025.
Korban sekaligus pelapor, Erwis Susanto (40), warga Jalan Kombes Haji Umar Gang Antara, Kecamatan Pagar Alam Selatan, melaporkan kehilangan satu unit handphone Redmi Note 14 beserta kartu ATM Bank Sumsel Babel yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Korban baru menyadari kehilangan handphone miliknya pada Minggu pagi, saat hendak menggunakannya. Setelah ponsel tidak dapat dihubungi, korban langsung memblokir kartu ATM dan mendapati saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp7,5 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sekitar Rp9.900.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Pagar Alam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH.Menjelaskan,
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka Jumadil Ikbal (28), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Penangkapan dilakukan saat tim Opsnal melaksanakan patroli dan penyelidikan di Wilayah hukum Polres Pagar Alam.
“Tersangka kami amankan secara kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Iptu Heriyanto.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 14 lengkap dengan kotak dan nomor IMEI, serta satu kartu ATM Bank Sumsel Babel milik korban. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Pagar Alam masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini terus kami dalami sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau Masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila mengalami tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim.** Iriel Oyenk

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!