Kamis, April 30, 2026
spot_img

BPK Bongkar Kekacauan Anggaran Pemkab Lahat: Belanja Modal Disamarkan, Ratusan Miliar Diduga Salah Klasifikasi

LAHAT — Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat kembali tercoreng. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 mengungkap kekacauan serius dalam klasifikasi belanja daerah, di mana Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dianggarkan dan direalisasikan tidak sesuai ketentuan oleh sejumlah SKPD strategis.

Total anggaran yang dipertaruhkan tidak kecil. Pada 2023, Pemkab Lahat menganggarkan:

Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp745,49 miliar (realisasi Rp645,61 miliar),

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Belanja Hibah Rp216,96 miliar (realisasi Rp209,27 miliar),

Belanja Modal Rp1,16 triliun (realisasi Rp1,11 triliun).

Namun di balik angka realisasi tinggi—bahkan mendekati 100 persen—BPK menemukan praktik penganggaran yang menyimpang secara substansi, memunculkan dugaan kuat bahwa belanja daerah “dipoles” agar terlihat patuh, padahal melanggar prinsip akuntabilitas dan pengelolaan aset negara.

PUPR: Rehab Rumah Dinas Kejari Dipaksakan Jadi Aset Daerah

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPK menemukan kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lahat senilai Rp150 juta yang dianggarkan sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Padahal, hasil pekerjaan tersebut akan diserahkan kepada instansi vertikal (Kejari) dan bukan aset Pemkab Lahat. Secara aturan, kegiatan ini seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah.

Tak berhenti di situ, PUPR juga menganggarkan Normalisasi Irigasi Ataran Desa Muara Danau senilai Rp193,48 juta sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan. Fakta pemeriksaan menunjukkan kegiatan ini hanya berupa penggalian sedimen, tanpa pembangunan struktur permanen.

Artinya, kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria aset tetap, sehingga tidak layak dicatat sebagai belanja modal. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip dasar akuntansi pemerintahan.

PRKPP: Pengadaan Tanah untuk Warga Dicatat Sebagai Aset Daerah

Keanehan serupa terjadi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP). Dua kegiatan pengadaan tanah dicatat sebagai Belanja Modal Tanah, masing-masing:

Rp150 juta untuk TPA Al-Qur’an Desa Ulak Lebar,

Rp300 juta untuk Relokasi Korban Banjir Desa Keban Agung.

Padahal, tanah tersebut ditujukan untuk diserahkan kepada masyarakat, bukan menjadi aset Pemkab. Sesuai ketentuan, kegiatan ini wajib dicatat sebagai Belanja Hibah, bukan belanja modal.

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius: berapa banyak aset daerah yang tercatat di atas kertas, tetapi secara hukum dan fisik bukan milik pemerintah?

Dispora: Bangun Fasilitas Polisi dan Desa, Tapi Dicatat Aset Pemkab

Yang paling mencolok terjadi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dispora menganggarkan pembangunan dan rehabilitasi sarana olahraga di atas lahan milik Pemerintah Desa dan Polres Lahat, namun tetap dicatat sebagai Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Salah satu contoh konkret adalah Rehabilitasi Lapangan Tenis Polres Lahat dengan anggaran Rp192,41 juta dan realisasi Rp188,31 juta.

Padahal, seluruh fasilitas tersebut akan diserahkan kepada pihak lain, sehingga secara substansi merupakan Belanja Hibah, bukan belanja modal.

Pola Sistemik, Bukan Kesalahan Biasa

Temuan BPK ini mengindikasikan pola sistemik salah klasifikasi anggaran, bukan kesalahan administratif biasa. Salah klasifikasi belanja berdampak serius:

Mengaburkan kepemilikan aset daerah,

Memanipulasi struktur APBD,

Berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan,

Membuka ruang penyalahgunaan anggaran dan rekayasa laporan keuangan.

Sejumlah pengamat menilai praktik ini berbahaya karena dapat digunakan untuk menutupi hibah terselubung, menghindari mekanisme pengawasan hibah, dan memperbesar nilai aset fiktif pemerintah daerah.

Ujian Integritas Pengelolaan Keuangan Daerah

Publik kini menanti sikap tegas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Jika temuan BPK ini dibiarkan tanpa tindak lanjut serius, maka pesan yang sampai ke publik jelas: pelanggaran anggaran bisa dinormalisasi.

Kasus ini menjadi ujian nyata apakah pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lahat dijalankan berdasarkan hukum, atau sekadar formalitas laporan yang rapi di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik.

(Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!