Jumat, Juni 26, 2026
spot_img

Proyek SBSN Rp86,7 Miliar Disorot: LSM KCBI Duga Material Groundsill Sungai Cipamingkis Berasal dari Galian Ilegal

BOGOR, Rajawali News— Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi melayangkan surat teguran dan permintaan klarifikasi kepada PT SAC Nusantara, selaku pelaksana Proyek Pembangunan Groundsill Sungai Cipamingkis Tahap III, bernilai Rp86,7 miliar (termasuk PPN 11%) yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2025.
Langkah tersebut diambil menyusul hasil pemantauan lapangan, laporan masyarakat, serta temuan tim investigasi KCBI yang mengindikasikan adanya dugaan kuat bahwa material tanah urugan yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
KCBI menilai dugaan tersebut sangat serius, mengingat proyek Groundsill Sungai Cipamingkis merupakan proyek strategis nasional yang dibiayai langsung oleh keuangan negara. Apabila terbukti, penggunaan material dari sumber ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin proyek negara justru menjadi ruang subur bagi praktik pelanggaran hukum. “Jika benar material berasal dari galian ilegal, maka ini bukan pelanggaran ringan. Ada potensi pidana, administratif, hingga sanksi kontraktual yang serius,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
KCBI memaparkan, apabila dugaan penggunaan material galian ilegal tersebut terbukti, maka pihak-pihak terkait berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin serta penggunaan hasil tambang ilegal.
• Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yakni penggunaan barang yang diduga berasal dari tindak pidana.
• Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023, terkait pembatasan jam operasional angkutan tambang.
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan seluruh material proyek berasal dari sumber yang sah dan legal.
Tuntutan Klarifikasi dan Ancaman Laporan Hukum
Sehubungan dengan temuan tersebut, KCBI secara tegas meminta PT SAC Nusantara untuk:
1. Memberikan klarifikasi tertulis resmi terkait sumber material tanah urugan yang digunakan.
2. Menyampaikan dokumen perizinan sumber material, termasuk izin tambang, surat jalan, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Menghentikan sementara penggunaan material yang diduga berasal dari galian ilegal hingga terdapat kepastian hukum.
KCBI menegaskan, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak terdapat klarifikasi dan itikad baik dari pihak kontraktor, maka seluruh temuan dan bukti yang dimiliki akan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, serta instansi pengawas terkait lainnya.
“Kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menjaga integritas proyek negara dan mencegah kerugian keuangan negara,” pungkas Joel.

(Hesty)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!