Kamis, April 30, 2026
spot_img

TIPIKOR KAJATI SUMSEL DIDESAK USUT ADANYA DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA 

TIPIKOR KAJATI SUMSEL DIDESAK USUT ADANYA DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

 

Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news Mendesak pihak Tipikor kajati Sumsel usut adanya dugaan kerugian ke Uwangan Negara di Pemda lahat Sumsel . Pasalnya Pemerintah Kabupaten Lahat menganggarkan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 dan Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2024 pada Dinas Kesehatan masing-masing sebesar Rp48.535.200.000,00 dan Rp344.324.400,00, dan telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp47.454.661.600,00 dan Rp115.301.200,00 atau 97,77% dan 33,49% dari anggaran.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Realisasi belanja tersebut berdasarkan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kabupaten Lahat dalam rangka Universal Health Coverage Nomor 000/2274/KES/2023 dan Nomor 433/KTR/III-02/1223 tanggal 19 Desember 2023,dengan jangka waktu 12 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Rencana kerja tersebut menetapkan bahwa jumlah peserta awal penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat sebanyak 100.840 jiwa dan besaran iuran dan bantuan iuran peserta PBPU dan BP Pemda yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp37.800,00/peserta/bulan,yang terdiri dari iuran sebesar Rp35.000,00 dan bantuan iuran sebesar Rp2.800,00.

Jumlah peserta PBPU dan BP yang didaftarkan dapat berubah karena adanya mutasi tambah kurang peserta. Penambahan peserta dapat berupa pendaftaran penduduk yang belum pernah terdaftar sebelumnya atas permintaan Pemerintah Kabupaten Lahat, pengalihan kepesertaan penduduk yang sudah terdaftar dalam program JKN-KIS menjadi peserta PBPU dan BP, serta tambahan anggota keluarga yang didaftarkan, sedangkan pengurangan peserta dan/atau penggantian peserta karena peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal ke luar wilayah Kabupaten Lahat, dan pindah jenis kepesertaan. Selama tahun 2024, Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lahat membayarkan iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP berdasarkan Berita Acara Serah Terima Data Peserta antara BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat yang diterbitkan setiap bulan. Berita acara tersebut dilampiri dengan Berita Acara Rekonsiliasi Jumlah Pekerja dan Besaran Iuran.

 

Red.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!