Selasa, April 21, 2026
spot_img

Pengelolaan dan Pengamanan Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SMPN 1 Lahat Selatan Belum Memadai

Pengelolaan dan Pengamanan Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah SMPN 1 Lahat Selatan Belum Memadai

 

Hasil pemeriksaan fisik Kas di Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS)secara uji petik pada SMPN 1 Lahat Selatan pada tanggal 14 Maret 2025 menunjukkan, terdapat uang tunai yang berada di tangan bendahara melebih batas maksimal sebesar Rp10.000.000,00. Total uang tunai yang berada di tangan bendahara sebesar Rp31.410.000,00 dengan rincian uang di Bendahara sebesar Rp1.410.000,00 dan di Kepala Sekolah sebesar Rp30.000.000,00. Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran dan Kepala Sekolah menunjukkan bahwa pada tanggal 11 Februari 2025 Bendahara, Kepala Sekolah,dan Operator Bendahara mengambil uang ke Bank sebesar Rp157.000.000,00.

Setelah uang diterima Bendahara, Bendahara menitipkan uang tersebut kepada Kepala Sekolah karena Bendahara tidak memiliki brankas. Bendahara menyatakan penarikan uang dalam jumlah besar karena kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa penarikan Dana BOS hanya boleh dua kali dalam satu periode pencairan. Namun, konfirmasi kepada Ketua Pokja BOS dan Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa kebijakan tersebut harusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik kas di Bendahara BOS SMPN 1 Lahat Selatan,menunjukkan selisih kurang kas tunai sebesar Rp71.670.000,00 karena bukti pertanggungjawaban yang ada pada Bendahara per tanggal pemeriksaan fisik kas hanya sebesar Rp53.920.000,00. Atas permasalahan tersebut, pada tanggal 19 Maret 2025 Bendahara Pengeluaran bersama Kepala Sekolah telah menyampaikan bukti pertanggungjawaban susulan.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah pada:

1) Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan; dan

2) Pasal 27 pada ayat (3) yang menyatakan bahwa semua pendapatan asli daerah ditampung di rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penjelasan, Bab I. Umum, huruf b. Pelaksanaan dan Penatausahaan,paragraf keempat, yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus Peraturan Pemerintah ini. Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinyakecurangan selama Pengelolaan Keuangan Daerah serta meningkatkan kontro linternal Pemerintah Daerah;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran:

1) Bab II:

a) Subbab I. Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja, angka 1. Ketentuan Umum, paragraf keempat, huruf d., yang menyatakan bahwa pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK;

b) Subbab N. angka 1. huruf b. yang menyatakan bahwa atas persetujuan PA,Bendahara Pengeluaran SKPD dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk pelaksanaan sub kegiatan pada unit SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening Bendahara Pengeluaran Pembantu; dan

c) Subbab R. Pembukuan Bendahara Pengeluaran, angka 1. yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah,Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menggunakan buku-buku sebagai berikut:

(1) Buku Kas Umum;

(2) Buku Pembantu Bank;

(3) Buku Pembantu Kas Tunai;

(4) Buku Pembantu Pajak;

(5) Buku Pembantu Panjar;

(6) Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja; dan

2) Lampiran Bab V, Subbab G. Penerimaan dan Penyetoran Pendapatan, angka 1.huruf f. yang menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan dilarang menyimpan uang, cek, atau surat berharga yang dalam penguasaannya: lebih dari 1 (satu) hari, kecuali dalam hal kondisi geografis daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;

d. Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:

1) Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: huruf b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;

2) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang.

 

Red.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!