Selasa, April 21, 2026
spot_img

Opini WTP Tercoreng! BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Fisik Rp2,08 Miliar di Lahat: Ketidakprofesionalan dan Administrasi ‘Bermain-main’ Terbongkar

LAHAT –29 November 2025– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan menorehkan kontras tajam. Meskipun Pemerintah Kabupaten Lahat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), temuan dalam LHP Kepatuhan BPK mengungkap kelemahan sistematis dan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran Rupiah.

Temuan paling mencolok dan mendesak untuk dikritisi adalah adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik belanja modal yang mencapai Rp2.087.271.232,35 (Dua Miliar Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah Tiga Puluh Lima Sen).

Temuan kelebihan pembayaran dengan nilai fantastis ini sontak memunculkan pertanyaan kritis yang mendasar: Bagaimana mungkin sebuah entitas negara yang seharusnya bekerja profesional dapat membayar lebih kepada penyedia, padahal Rencana Anggaran Biaya (RAB), Master Plan, dan spesifikasi teknis telah disusun secara matang dan terperinci?

Kelebihan pembayaran ini jelas mengindikasikan ketidakseriusan, ketidakprofesionalan, dan bahkan kelalaian kerja yang fatal di tingkat pelaksana teknis. Verifikasi volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas diduga dilakukan dengan sangat longgar atau bahkan tidak cermat, membuka ruang bagi kerugian keuangan daerah.

“Tidak ada alasan bagi negara untuk membayar lebih dari yang seharusnya. Temuan kelebihan bayar Rp2,08 Miliar ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya ketidakcermatan fatal atau, yang lebih buruk, permainan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dana rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga ke sen terkecil,” ujar Ali Sopyan

Selain kelebihan bayar proyek fisik, LHP BPK juga menyoroti serangkaian kelemahan pengendalian internal dan kepatuhan yang menunjukkan administrasi Pemerintah Daerah terkesan “bermain-main” dengan risiko kerugian negara, di antaranya:

– Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas: Ditemukan kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas di lingkungan Sekretariat DPRD yang totalnya mencapai sekitar Rp422,8 juta. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan pertanggungjawaban dana lumpsum yang tidak sesuai ketentuan.

– Kelemahan Pengelolaan Aset Tetap: Laporan Barang Milik Daerah (BMD) dinilai tidak andal, hak kepemilikan aset tanah masih lemah, dan terdapat risiko kehilangan/penyalahgunaan atas sejumlah kendaraan dinas. Hal ini menciptakan celah risiko hukum dan kerugian aset daerah yang signifikan.

Keseluruhan temuan BPK ini, meskipun berujung pada opini WTP untuk laporan keuangannya, wajib direspon dengan tindakan korektif dan penegakan hukum yang tegas. Pemerintah Kabupaten Lahat harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran Rp2.087.271.232,35 ke Kas Daerah.

Publik menuntut akuntabilitas penuh. Aparat penegak hukum juga didesak untuk mengawasi ketat proses tindak lanjut ini guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas ketidakprofesionalan dan kelalaian kerja ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sumber Data: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2023, Nomor: 39.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024, Tanggal 30 April 2024.

Publisher -Red

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!