Kuningan, Rajawalinews.online — Ketegangan antara warga dan Pemerintah Desa Kalimanggiskulon kian meningkat. Forum Masyarakat Kalimanggiskulon secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi yang meminta Kepala Desa Dede Wahidi memberikan klarifikasi terbuka mengenai dugaan ketidaktransparanan pengelolaan APBDes, terutama Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan bantuan provinsi.
Dalam surat yang ditandatangani pada 28 November 2025 itu, forum menilai bahwa Pemdes berjalan sepihak tanpa melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga memicu kecurigaan luas di tingkat warga.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggiskulon, Eka Agus Saputra, memberikan komentar tegas terkait alasan forum mendesak audiensi terbuka tersebut.
“Selama ini warga hanya menerima informasi sepotong-sepotong. Anggaran desa itu uang rakyat, bukan milik pribadi. Kami melihat ada banyak keputusan yang diambil tanpa musyawarah, dan ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegas Eka Agus Saputra.
Ia menambahkan bahwa forum bukan sedang mencari konflik, tetapi menuntut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana desa dikelola.
“Kami ingin kades hadir, duduk bersama masyarakat, buka semua data secara transparan. Kalau anggarannya benar, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Tapi kalau terus ditutup-tutupi, wajar masyarakat curiga,” ujarnya.
Forum telah mengusulkan audiensi digelar pada Selasa, 2 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di Bale Desa Kalimanggiskulon, dengan rencana kehadiran 35 perwakilan warga lima dusun, 15 tokoh masyarakat, serta 10 unsur ormas dan media.
Surat permohonan itu juga ditembuskan ke Camat Kalimanggis, Kapolsek Cidahu, dan Koramil Cidahu sebagai bentuk pemberitahuan bila gejolak sosial di tingkat desa membutuhkan perhatian aparat kewilayahan.
Eka Agus Saputra menegaskan bahwa forum akan tetap menempuh jalur damai, tetapi tidak menutup kemungkinan langkah lanjutan jika Pemdes tidak memberikan respons.
“Kami berharap kades hadir. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat kecamatan bahkan kabupaten. Ini soal transparansi dan hak publik,” katanya.
Forum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. Mereka berharap Kepala Desa bersedia hadir dan membuka semua data secara transparan, demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari potensi konflik horizontal di tingkat masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kalimanggiskulon terkait permintaan audiensi tersebut. Bila Pemdes tidak merespons, forum memastikan akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Redaksi)


