PALEMBANG – Dugaan penyimpangan mekanisme pembayaran belanja kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan transaksi nontunai pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengungkap praktik janggal yang dinilai melanggar aturan dasar pengelolaan APBD.
Sedikitnya 25 SKPD diketahui tidak melakukan pembayaran langsung kepada penyedia, sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme transaksi belanja pemerintah. Alih-alih membayar langsung, Bendahara Pengeluaran justru memindahbukukan uang belanja ke rekening pribadi PPTK, Bendahara, maupun pegawai SKPD, sebelum kemudian dibelanjakan kembali kepada pihak ketiga.
Total nilai transaksi yang dilakukan dengan cara menyimpang tersebut mencapai Rp16.478.602.371 atau 4,03% dari total dana Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU). Jumlah yang tidak kecil, terlebih dilakukan melalui modus yang berulang dan sistematis.
Alasan Janggal dari Para Bendahara
Pengakuan sejumlah bendahara secara uji petik terkesan tidak masuk akal. Mereka beralasan:
1. Penyedia tidak menerima pembayaran nontunai, seperti restoran, SPBU, pembayaran pajak kendaraan, dan pembelian materai.
2. PPTK meminta uang ditransfer ke rekening pribadi, lalu belanja dilakukan sendiri dan nota diserahkan setelahnya.
3. PPTK belanja lebih dulu pakai uang pribadi, lalu meminta reimbursement melalui pemindahbukuan.
4. Pembelian kecil dilakukan Bendahara, yang kemudian memindahkan kas ke rekening pribadinya.
Praktik-praktik ini jelas membuka ruang penyalahgunaan anggaran, manipulasi nota belanja, hingga potensi belanja fiktif. Tidak adanya pemisahan fungsi antara PPTK (pelaksana belanja) dan Bendahara (pembayar) merupakan pelanggaran fundamental dalam sistem pengendalian keuangan pemerintah.
Rangkap Jabatan Maker–Approval: Celah Besar Penyimpangan
Skandal ini makin mencolok ketika pemeriksaan menemukan rangkap kewenangan peran Maker dan Approval dalam sistem aplikasi Corporate Internet Banking (CIB). Pada 24 SKPD, 3 biro Setda, 5 bidang Dinas Perkim, 2 bidang PSDA, dan 7 bidang Dinas Pendidikan, satu orang memegang dua peran sekaligus: pengusul pembayaran (Maker) dan pemberi persetujuan (Approval).
Rangkap kewenangan ini sangat berbahaya, karena memungkinkan seseorang mengusulkan dan sekaligus mengesahkan transaksi keuangan tanpa pengawasan atasan. PA/KPA bahkan secara terbuka mengakui mengetahui adanya pelanggaran ini—sebuah pengakuan yang memicu dugaan pembiaran sistemik.
Admin CIB Memiliki Kewenangan Mutlak, Berisiko Manipulasi
Fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah posisi Admin CIB, yang dijabat PPK-SKPD, memiliki kuasa absolut untuk mengubah data Maker maupun Approval tanpa SK dan tanpa persetujuan bank. Artinya, akses otorisasi pembayaran APBD dapat diubah sepihak, tanpa jejak birokrasi yang semestinya.
Kewenangan tanpa kontrol seperti ini merupakan celah besar penyimpangan, membuka potensi pengaturan transaksi, pengaburan jejak keuangan, hingga manipulasi identitas dalam sistem pembayaran nontunai.
Gambaran Buram Pengawasan Internal
Temuan tersebut menunjukkan kelemahan mendasar sistem pengendalian internal di banyak SKPD. Mekanisme pembayaran yang semestinya ketat, berlapis, dan transparan justru dijalankan secara longgar, rawan diselewengkan, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.
Belum diketahui apakah praktik ini telah berlangsung dalam skala lebih besar atau melibatkan aktor lain di luar SKPD yang diperiksa. Namun pola serupa, tercatat pada banyak dinas dan biro, mengindikasikan bahwa ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi kuat penyimpangan sistemik dalam pengelolaan transaksi APBD.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Dengan nilai anggaran miliaran rupiah dan keterlibatan banyak SKPD, publik menunggu tindakan tegas dari aparat pengawasan—baik internal maupun eksternal seperti BPK, APIP, hingga aparat penegak hukum.
Skandal pemindahbukuan ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi menggambarkan potret kelam tata kelola keuangan daerah yang rawan dan mudah dimanipulasi. Jika dibiarkan, celah ini dapat menjadi pintu korupsi yang lebih besar.
(red)


