Minggu, April 26, 2026
spot_img

Tangkap Gerombolam Pejabat Penjahat Rampok Uang Negara Disperkimtan Kabupaten Bekasi

Rajawalinews ||Kabupaten Bekasi- Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawalinews Grup menyikapi adanya temuan hasil investigasi ratusan miliar yang di jadikan bancakan pejabat atau penjahat rampok uang negara.

Ironisnya pihak Disperkimtan ponsel no. 08122x7x00x8 dan Dispora nomor ponsel 0859 4x4x 39xx di konfirmasi surat terbuka yang langsung di kirim ke ponsel kepala dinas Perkimtan dan Dispora

Selain itu, tidak ada jawaban sehingga berita ini di muat apa adanya, pasalnya terdapat realisasi belanja barang untuk diserahkan Ke masyarakat yang dilakukan pada Aset PSU yang belum diserah terimakan sebesar Rp93.119.161.309, belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Sedangkan di TA 2023 dianggarkan sebesar Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan, serta pembangunan sarana olahraga oleh Disbudpora untuk PSU yang belum diserah terimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01

Jadi Perumahan, Minta Pejabat Pusat dan Daerah Evaluasi Izin!
Hal tersebut dengan rincian pada tabel berikut Biaya pemeliharaan dan pengadaan fasilitas umum pada PSU yang belum diserahkan ke Pemkab Bekasi seharusnya tanggung jawab pengembang.

Namun, berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Bidang Pengembangan PSU pada Disperkimtan, pekerjaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada lahan-lahan PSU Perumahan yang belum diserah terimakan kepada Pemkab Bekasi

Dikarenakan Pemkab Bekasi telah mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut berdasarkan hasil pembahasan APBD dengan DPRD dan TAPD Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
Tntang
a. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 44 yang

menyatakan bahwa “Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang berada dalam

penguasaannya dengan sebaik- baiknya”;

b. Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah

Sampai berita ini diterbitkan apa adanya, dan oihak Disperkimtan dan Dispora sulit di temui. Bersambung ke edisi selanjutnya ( away )

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!