Purwakarta – Laporan hasil pemeriksaan keuangan mengungkap fakta mencengangkan: Pemerintah Kabupaten Purwakarta ternyata menjalankan APBD 2023 tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas yang cukup. Akibatnya, keuangan daerah terjerat utang jangka pendek hingga Rp144,94 miliar, sementara sebagian dana yang seharusnya digunakan secara khusus justru dipakai untuk kegiatan lain di luar peruntukan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD) secara tidak realistis, dan tetap melaksanakan kegiatan meski pendapatan jauh dari target.
Ketika kas daerah tidak mencukupi, proyek-proyek tetap dijalankan dan pembayaran kepada pihak ketiga tertunda, menimbulkan utang kontraktual dan utang jangka pendek lainnya.
Rinciannya mencengangkan:
Utang Belanja Kontraktual Sumber PAD: Rp59,30 miliar
Utang Jangka Pendek Lainnya: Rp28,20 miliar
Penggunaan Kas yang Ditentukan Peruntukannya (DAU-SG): Rp57,43 miliar
Total keseluruhan mencapai Rp144.948.064.367,00.
Padahal, laporan neraca per 31 Desember 2023 hanya mencatat kas daerah sebesar Rp9,63 miliar. Artinya, kemampuan likuiditas Purwakarta jauh di bawah beban kewajiban yang harus dibayar.
Yang lebih serius, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa kas sisa Dana Alokasi Umum – Siltap Guru (DAU-SG) yang seharusnya dipakai secara khusus untuk belanja gaji guru dan kegiatan tertentu, malah digunakan untuk membayar kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp57,43 miliar.
Analisis tren selama lima tahun terakhir (2019–2023) memperlihatkan bahwa masalah ketidakseimbangan kas dan utang bukan hal baru. Namun pada tahun 2023, selisih antara kas dan utang melonjak tajam, menandakan krisis pengelolaan fiskal yang semakin dalam.
Kondisi ini menandakan bahwa Pemkab Purwakarta gagal menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal. Penganggaran dilakukan tanpa proyeksi pendapatan yang rasional, pelaksanaan kegiatan tidak disesuaikan dengan kemampuan keuangan, dan pemakaian dana khusus menyimpang dari aturan.
Fakta ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika belanja publik dibiayai utang dan kas khusus digunakan sembarangan, maka kredibilitas fiskal daerah ikut runtuh.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini membuka ruang besar bagi penyimpangan keuangan dan manipulasi pertanggungjawaban.
Kini, publik menanti keberanian Bupati Purwakarta dan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh:
Siapa yang memberi izin penggunaan dana khusus di luar peruntukan?
Dan bagaimana mungkin APBD dijalankan tanpa memastikan uangnya ada?
(red)


