Sabtu, Juni 6, 2026
spot_img

ALARM UTANG DAERAH PURWAKARTA: Relawan Rambo Tuding Ada ‘Mafia Koruptor’ dan Soroti Utang Gagal Bayar Rp144 Miliar

PURWAKARTA, 2 November 2025– Relawan Rakyat Bela Prabowo (Rambo) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta. Desakan keras ini menyusul temuan dan analisis mendalam Rambo mengenai defisit kas daerah yang mencapai angka fantastis, hingga menimbulkan utang jangka pendek sebesar Rp144.948.064.367,00 (lebih dari Rp144,9 Miliar) kepada pihak ketiga.

Koordinator Rambo, Ali Sopyan, menyatakan keprihatinannya atas kondisi keuangan daerah yang dinilai semakin parah dan menegaskan adanya sindikat “mafia pejabat koruptor” yang selama ini “kebal hukum”.

“Rambo hadir karena kami melihat ada banyak perkara korupsi terhutang yang belum dituntaskan oleh APH. Kami akan terus mengusut adanya sindikat mafia pejabat koruptor di lingkungan Pemda Purwakarta yang selama ini kebal hukum,” tegas Ali Sopyan dalam keterangannya kepada media.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Menurut Ali Sopyan, indikasi ketidakberesan ini terlihat jelas dari pengelolaan anggaran daerah tahun anggaran (TA) 2023. Pemda Purwakarta dinilai menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak realistis, namun tetap menjalankan kegiatan yang dianggarkan, tanpa mempertimbangkan ketersediaan kas.

Kondisi tersebut terbukti dengan tidak tercapainya target Pendapatan Daerah TA 2023. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan Belanja Daerah tetap berjalan, sehingga memunculkan utang jangka pendek kepada pihak ketiga senilai Rp144.948.064.367,00.

Angka utang tersebut terperinci atas tiga komponen utama:

Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD: Rp59.309.173.921,00

Utang Jangka Pendek Lainnya: Rp28.204.254.916,00

Utang dari Penggunaan Kas Khusus: Rp57.434.635.530,00 (Utang ini timbul dari penggunaan kas yang ditentukan penggunaannya untuk membayar kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, mengindikasikan adanya penyalahgunaan alokasi dana).

Ali Sopyan menambahkan, analisis tren Laporan Keuangan (LK) Pemkab Purwakarta selama lima tahun terakhir (TA 2019 s.d. 2023) menunjukkan bahwa permasalahan utang dan defisit kas ini adalah kondisi berulang.

“Terdapat gap yang signifikan antara utang dan ketersediaan kas daerah, dan celah ini meningkat tajam pada TA 2023. Ini membuktikan Pemkab Purwakarta tidak memiliki kas yang cukup untuk melunasi seluruh kewajiban utangnya. Ini adalah potret buruk pengelolaan keuangan daerah yang tidak hanya merugikan negara, tapi juga pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaannya,” jelas Ali Sopyan.

Rambo mendesak APH dan lembaga terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadikan temuan ini sebagai prioritas utama dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Ali Sopyan menekankan bahwa pertanggungjawaban pidana dan perdata harus diterapkan untuk mengakhiri praktik korupsi dan kelalaian anggaran di Purwakarta.

Publisher -Red 

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan Bawah
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
error: Content is protected !!