Rabu, April 22, 2026
spot_img

Skandal Obat Kedaluwarsa Rp442 Juta di Majalengka: Empat Tahun Tak Dimusnahkan, Ada Apa dengan Dinkes dan RSUD?

Majalengka, Rajawali News Grup — Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan persediaan obat di Kabupaten Majalengka. Ditemukan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp442.891.458,00 yang telah kedaluwarsa sejak beberapa tahun lalu namun belum dimusnahkan hingga akhir 2023.

Padahal, sesuai aturan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022, obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu wajib dimusnahkan segera agar tidak berpotensi disalahgunakan atau menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Namun, temuan Rajawali News mengungkap bahwa Dinas Kesehatan Majalengka, 29 Puskesmas, dan RSUD Majalengka justru menyimpan obat-obatan kedaluwarsa tersebut di gudang farmasi, depo farmasi, hingga ruang penyimpanan yang kini menumpuk dan mengganggu sirkulasi obat baru.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Lebih ironis lagi, berdasarkan keterangan pejabat internal, pemusnahan terakhir dilakukan pada tahun 2019 — artinya selama lebih dari empat tahun, tidak ada langkah nyata untuk menertibkan obat-obatan yang sudah tak layak pakai tersebut.

Dinas Kesehatan beralasan tidak adanya alokasi anggaran menjadi penghambat utama. Namun fakta lain menunjukkan bahwa Dinkes bahkan tidak pernah mengajukan usulan anggaran pemusnahan kepada BKAD, sementara Puskesmas pun tidak berani mengambil langkah tanpa arahan resmi dari dinas induk.

Menanggapi temuan ini, Pimpinan Redaksi Rajawali News Grup, Ali Sofyan, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian administratif yang berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan publik.

> “Ini bukan sekadar persoalan teknis atau anggaran. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum. Obat kedaluwarsa yang tidak dimusnahkan bisa disalahgunakan, bisa beredar kembali, dan itu membahayakan masyarakat. Dinas Kesehatan tidak bisa bersembunyi di balik alasan klasik ‘tidak ada anggaran’,” tegas Ali Sofyan.

Ali juga menambahkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti temuan ini secara transparan, karena menyangkut pengelolaan barang milik negara yang bernilai miliaran rupiah.

> “Empat tahun tidak ada pemusnahan itu kelalaian serius. Kalau tidak ada pengawasan ketat, ini bisa menjadi ruang gelap bagi praktik koruptif atau penyalahgunaan logistik kesehatan. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya menambahkan.

Rajawali News menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk meminta klarifikasi resmi dari Bupati Majalengka, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RSUD mengenai langkah nyata mereka dalam menyelesaikan penumpukan obat kedaluwarsa bernilai ratusan juta tersebut.

Kasus ini menjadi potret nyata lemahnya tata kelola obat publik di daerah — dan kembali menegaskan bahwa pengawasan internal tanpa transparansi hanyalah formalitas di atas kertas.

(red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!