Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Tahun 2024 Pembayaran Tunjangan Belanja Operasional dan Tunjangan Pimpinan DPRD Kab Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah

Tahun 2024 Pembayaran Tunjangan Belanja Operasional dan Tunjangan Pimpinan DPRD Kab Banyuasin Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah

Pembayaran Tunjangan kepada Pimpinan DPRD dan Belanja Operasional Pimpinan Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Pegawai pada Sekretariat DPRD sebesar Rp30.913.548.363,00 dengan realisasi sebesar Rp30.644.069.432,00 atau 99,13% dari anggaran. Realisasi Belanja Pegawai diantaranya berupa Belanja Tunjangan Kesejahteraan DPRD, Belanja Tunjangan Transportasi DPRD dan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD, dengan rincian pada tabel berikutHasil pemeriksaan terhadap BKU Bendahara Pengeluaran, bukti pertanggungjawaban Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD dan Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD, serta hasil wawancara kepada Kepala Bagian Program dan Keuangan, PPK,PPTK, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, diketahui permasalahan sebagai berikut.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

a. Kelebihan Pembayaran Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp28.476.360,00

Anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif diresmikan oleh Pj Gubernur Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 602/KPTS/I/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan 2024-2029.Lebih lanjut, pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2024-2029 berdasarkan keputusan Pj Gubernur Sumatera Selatan sebagai berikut:

1) Keputusan Gubernur Nomor 747/KPTS/I/2024 tanggal 09 Oktober 2024 menetapkan Ketua DPRD;

2) Keputusan Gubernur Nomor 734/KPTS/I/2024 tanggal 04 Oktober 2024 menetapkan Wakil Ketua I DPRD; dan

3) Keputusan Gubernur Nomor 709/KPTS/I/2024 tanggal 27 September 2024 menetapkan Wakil Ketua II DPRD dan Wakil Ketua III DPRD.Untuk jabatan pimpinan DPRD tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Sekretariat DPRD telah menyediakan fasilitas rumah dinas sesuai rincian pada tabel berikut.

Tabel Lebih lanjut diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menyediakan rumah dinas untuk pimpinan DPRD, sehingga Pimpinan DPRD tidak berhak atas tunjangan perumahan.

Hasil pemeriksaan atas pembayaran tunjangan perumahan pimpinan DPRD diketahui pada SP2D Nomor 16.07/04.0/000152/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P3/9/2024 tanggal 01 Oktober 2024 terdapat pembayaran tunjangan perumahan bagi DPRD sebanyak 45 orang dengan total sebesar Rp376.893.000,00 atau Rp8.375.400,00 per orang, termasuk

4 orang pimpinan DPRD. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD atas realisasi pencairan kepada Ketua DPRD, serta Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III, sebesar Rp28.476.360,00 ((Rp8.375.400,00 – 15%) x 4 orang).

b. Kelebihan pembayaran Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp45.900.000,00

Hasil penelusuran atas aset di Sekretariat DPRD diketahui terdapat aset kendaraan roda 4 yang diperuntukan bagi pimpinan DPRD sebagai berikut

Tabel 1.4

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pada:  1) Pasal 15, pada:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;

b) Ayat (3) yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji;

2) Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan;

3) Pasal 22 ayat (5) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; daPasal 22 ayat (6) yang menyatakan bahwa dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, pada:

1) Pasal 12:

a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) melakukan pembayaran DO yang diberikan secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a,berdasarkan kuitansi yang telah ditandatangani ketua DPRD dan wakil ketua DPRD;

b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) mengelola DO untuk dukungan operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah ;2) Pasal 13: a) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dibuktikan dengan laporan penggunaan DO;

b) Ayat (4) yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan bukti pertanggungjawaban penggunaan DO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya;

3) Pasal 14 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat sisa DO yang tidak digunakan sampai dengan tahun anggaran, bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat dewan menyetorkan sisa DO ke kas daerah.Permasalahan di atas mengakibatkan risiko penyalahgunaan Bagian Dana Operasional 20% oleh Pimpinan DPRD.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang menjadi tanggung jawabnya;

b. PPK-SKPD kurang cermat dalam meneliti kelengkapan dan keabsahan pertanggungjawaban belanja;

c. PPTK Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD dan Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD tidak cermat dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan; dan

d. Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam membayarkan Dana Operasional Pimpinan DPRD sesuai ketentuan.

 

Ali Sopyan.

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!