Kamis, April 16, 2026
spot_img

Hasil Ungkap Kasus Personil Satresnakoba Polres Batu Bara

Sumatra Utara Batu Bara(Media Rajawali News Online) Hasil Ungkap Kasus Narkotika jenis shabu di Wilayah Hukum Polres Batu Bara, Sebagai Berikut

2(Dua)Tindak Pidana
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

3(Tiga)Waktu Kejadian
Pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 Sekira Pukul 01.45 WIB

4( Empat)TKP Tempat Kejadian Perkara Di
Desa Sei Mangke Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

5( Lima)Tersangka Nama Ber Inisial DWM Umur 23 Tahun Pekerjaan Karyawan Swasta Agama Islam
Alamat Desa Tanjung Rejo Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang

6( Enam)Barang Bukti 1 (Satu)Plastik”klipTransparan Ukuran Sedang Yang Berisikan Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat brutto 0,48 Gram.1 (Satu) Buah Alat Hisap/Bong Yang Terbuat Dari Botol Plastik.
1 (Satu) Buah Mancis WarnaMerah.7(Tujuh)Kornologis Kejadian Singkat

Berawal Pada hari Kamis Tanggal 11 September 2025 Sekira Pukul 01.45 WIB Personil Satresnarkoba Polres Batu Bra mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya Bahwa Ada Seorang Laki-Laki Sedang Memiliki / Menyimpan Narkotika Jenis Shabu Yang Berada di Desa Sei Mangkai Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendapat informasi Tersebut Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan Akhirnya Di Lakukan Penangkapan Serta berhasil Mengamankan Pelaku Tersebut Di Atas, Kemudian Petugas melakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu Tersebut Dan Pelaku Akui kepemilikan Narkotika Jenis Shabu Tersebut.

Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara Membawa Pelaku Berikut Barang Bukti Yang Ada kaitannya Dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara Untuk Di Lakukan Penyelidikan Dan Penyidikan Lebih Lanjut.

8(Lapan)Tindakan Yang Di Lakukan1(Satu)Amankan Tersangka.2(Dua)Sita BarangBukti3(Tiga)Kembangkan Jaringan.
4( Empat)Gelar Perkara.
5(Lima)Riksa saksi saksi

8( Lapan)Rencana Tindak Lanjut 1(Satu)Proses Sidik
2(Dua)Ungkap Jaringan
3( Tiga)Barang Bukti kirim Labfor 4(Empat)Gelar Perkara,”Cetus,Kasatresnarkoba Polres Batu Bara”AKP RAMSES P. PANJAITAN, S.H.(Informasi Yang Di Himpun Oleh Penasehat Hukum Media Rajawali News Online) Bapak Ismail Sitompul ,Sh, Mh, Dan Buk Imelda Rahmayeni ,Sh, Bersama Buk Yanti ,SE)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!