Jakarta Rajawali News– Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) memicu gelombang kritik keras. Bukannya memperkuat kualitas penyiaran, kebijakan ini justru tercium sebagai upaya membungkam ruang kebebasan jurnalistik. Jika benar demikian, KPID sedang melangkah terlalu jauh—bahkan berpotensi mengkhianati semangat demokrasi.
Mari ditegaskan: memberitakan fakta bukanlah provokasi. Fakta bukan hasutan, apalagi ujaran kebencian. Fakta adalah roh jurnalisme. Menuding fakta sebagai ancaman hanyalah logika dangkal yang mencederai akal sehat. Bila lembaga penyiaran dipaksa tunduk pada tafsir sempit KPID, maka publiklah yang akan menjadi korban: kehilangan hak untuk tahu.
Kebebasan Pers Bukan Barang Murahan
Konstitusi sudah jelas. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.” Itu bukan kalimat basa-basi, melainkan jaminan mutlak yang melekat pada demokrasi. Mengabaikannya sama saja dengan melangkah mundur ke era gelap ketika suara kritis dibungkam dan media dikendalikan penguasa.
KPID Harus Ingat Batasnya
KPID memang diberi kewenangan mengawasi lembaga penyiaran melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tetapi kewenangan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang. KPID bukan lembaga sensor. Tugasnya menjaga kualitas siaran, bukan mengatur isi berita seenaknya. Jika KPID terjebak pada peran yang salah, maka lembaga ini akan kehilangan legitimasi dan hanya dipandang sebagai “penghalang demokrasi.”
Kritik Adalah Vitamin Demokrasi
Pers adalah pilar keempat demokrasi. Menyampaikan kritik berarti menjaga bangsa tetap waras. Bila KPID merasa terganggu oleh kritik, justru itu pertanda lembaga tersebut perlu bercermin: siapa sesungguhnya yang bermasalah, media yang menyampaikan fakta atau regulator yang tidak tahan kritik?
Jangan Biarkan Publik Kehilangan Kepercayaan
Edaran KPID kini menjadi bahan gunjingan. Publik bertanya-tanya: apakah lembaga ini masih berpihak pada demokrasi, atau justru sedang berubah menjadi palu pemukul kebebasan pers? Klarifikasi harus segera disampaikan. Diam hanya akan memperkuat kesan bahwa KPID memang hendak membungkam ruang publik.
Media Rajawali Grup menegaskan: setiap upaya pembatasan pers adalah ancaman langsung terhadap demokrasi. KPID tidak boleh menjadi sensor gaya baru. Sebab, sekali pintu pembungkaman dibuka, sejarah mengajarkan: sulit bagi bangsa ini untuk menutupnya kembali.
(redaksi)


