BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali disorot terkait pengelolaan aset daerah. Piutang kompensasi sebesar Rp2.094.111.600,00 dari PT JIM atas kerja sama pengelolaan pertokoan berpotensi tidak tertagih. Hal ini diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 593.1/7048/AD-SPK/1996, PT JIM berkewajiban membayar kompensasi Rp2,84 miliar kepada Pemkab Bekasi dari bagi hasil penjualan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pertokoan. Namun hingga berakhirnya kerja sama pada tahun 2020, PT JIM baru melunasi Rp750 juta, menyisakan utang Rp2,09 miliar yang masih tercatat sebagai piutang.
BPK mencatat, BPKD Kabupaten Bekasi telah berulang kali melakukan penagihan sejak 2017 hingga 2019, namun perusahaan baru merespons pada 2022. Dalam pertemuan 23 Juni 2022, PT JIM mengajukan permohonan pembayaran secara cicilan selama 20 bulan. Permintaan tersebut ditolak Pemkab karena perjanjian kerja sama sudah berakhir dan tidak ada ruang untuk adendum baru. Pemkab lalu memberi tenggat dua minggu agar PT JIM melunasi kewajibannya. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 10 Mei 2024, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Lebih parah lagi, alamat PT JIM disebut sudah tidak lagi teridentifikasi oleh BPKD sejak pertemuan terakhir, sehingga penagihan semakin sulit. Pemkab Bekasi kemudian meminta pendampingan BPKP dan berkoordinasi dengan DJKN, bahkan mengusulkan agar piutang tersebut diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL Bekasi. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata atas usulan tersebut.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hingga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Temuan tersebut menegaskan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset daerah oleh Pemkab Bekasi. Jika tidak segera ditindaklanjuti, piutang miliaran rupiah yang seharusnya masuk ke kas daerah berpotensi hilang begitu saja.
(red)


