Majalengka, rajawalinews.online – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024. Meski total dana yang terkumpul mencapai Rp40 miliar sesuai ketentuan Perda, namun proses pembentukan dan pencatatan dana tersebut tidak sepenuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2021, dana cadangan Pilkada seharusnya dipenuhi dalam tiga tahun anggaran: Rp.10 miliar di tahun 2021, Rp.20 miliar di tahun 2022, dan Rp.10 miliar di tahun 2023. Namun, Pemkab Majalengka justru merealisasikan hanya dalam dua tahap, yakni Rp.10 miliar pada 2022 dan Rp.30 miliar pada 2023. Skema ini jelas menyimpang dari mandat perda yang secara eksplisit mengatur tahapan pembentukan.
Lebih lanjut, BPK juga mengungkap adanya manipulasi pencatatan jasa giro dan bunga deposito dari dana cadangan. Dari total bunga yang diterima pada 2023 sebesar Rp.5,22 miliar, Pemkab hanya melaporkan Rp.4,88 miliar. Artinya, terdapat selisih Rp.334,32 juta yang tidak dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Tidak hanya itu, hasil pengelolaan bunga dan jasa giro sejak 2015 hingga 2023 yang mencapai Rp.14,7 miliar juga bermasalah. Sebagian telah dicairkan bersamaan dengan dana cadangan Pilkada, tetapi penambahan saldo dana cadangan sebesar Rp.14,36 miliar hanya dimunculkan di neraca tanpa melalui mekanisme APBD sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Perbup Majalengka No. 65 Tahun 2022.
BPK menilai hal ini merupakan bentuk ketidakcermatan dan pelanggaran prosedur akuntansi oleh Bidang Perbendaharaan. Sebab, sesuai regulasi, setiap hasil pengelolaan dana cadangan wajib dicatat sebagai pendapatan dalam APBD dan dikonversi ke dalam pengeluaran pembiayaan. Namun, Pemkab Majalengka justru mengabaikan mekanisme tersebut.
“Penambahan dana cadangan dari bunga deposito dan jasa giro tidak boleh otomatis masuk sebagai saldo, melainkan harus melalui mekanisme APBD,” tegas BPK dalam laporannya.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi keras kepada Bupati Majalengka agar segera memerintahkan Kepala BKAD dan Bidang Perbendaharaan memperbaiki sistem pencatatan, serta lebih cermat dalam mengelola dana publik.
Pemkab Majalengka sendiri melalui Kepala BKAD mengakui kesalahan ini dan menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan. Koreksi telah dilakukan dalam laporan keuangan, dan tindak lanjut diwajibkan maksimal 60 hari sejak LHP diterima.
Namun, publik menilai kasus ini tidak bisa dipandang ringan. Pengelolaan dana cadangan Pilkada bernilai ratusan miliar seharusnya dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum. Fakta bahwa ada dana bunga yang tidak tercatat penuh serta pembentukan cadangan yang melanggar perda, menunjukkan adanya celah rawan penyalahgunaan anggaran menjelang kontestasi politik 2024.(Redaksi)


