Kabupaten Bogor — Aroma dugaan pelanggaran hukum menyeruak dari aktivitas PT Rtiga Global Media, penyedia layanan internet yang beroperasi di Perumahan Griya Cibucil Permai, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol. Perusahaan ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun tetap menghimpun pelanggan dan menarik pembayaran bulanan.
Keterangan ini diperoleh saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu ketua RT setempat. Menurutnya, PT Rtiga Global Media hanya pernah meminta izin lingkungan, tanpa pernah menunjukkan dokumen legalitas usaha maupun bukti izin operasional dari pemerintah pusat.
Keluhan juga datang dari sejumlah konsumen. Mereka mengaku jaringan internet kerap bermasalah — lambat, terputus, bahkan tak bisa digunakan — sementara tagihan bulanan justru bisa naik secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi.
Dugaan praktik ilegal ini memantik pertanyaan serius soal pengawasan pemerintah terhadap penyedia jasa internet di wilayah pelosok. Hingga berita ini dirilis, pihak PT Rtiga Global Media bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas tuduhan beroperasi tanpa izin dan merugikan konsumen.
(red)


