Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Pimpinan Umum Media Rajawali News Laporkan Dugaan Korupsi Rp11 Miliar ke Kejagung RI

Palembang (Sumsel)6 Agustus 2025 Rajawali News Group.com Corruption watch

Media Rajawali News secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini berkaitan dengan hasil Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih yang disebut mengandung indikasi penyimpangan senilai lebih dari Rp11 miliar.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Dalam surat laporan yang ditandatangani langsung oleh Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, disebutkan bahwa terdapat realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukannya. Belanja tersebut diduga keras sebagai bentuk penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan.

Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp321.530.318.359. Dari jumlah tersebut, Rp11.097.515.225 diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Angka ini disampaikan berdasarkan data yang dilampirkan dalam surat yang dikirimkan kepada Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH, MM.

Media Rajawali News menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pj Wali Kota Prabumulih terkait temuan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons atau kesempatan untuk bertemu langsung.

“Karena tidak diberi ruang untuk melakukan klarifikasi kepada Pj Wali Kota, kami merasa perlu menyampaikan hal ini langsung ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk tanggung jawab media dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tulis Ali Sopyan dalam surat laporan yang tertanggal 20 Februari 2025.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Staf Presiden RI AM Putranto, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Ketua DPRD Kota Prabumulih. Hal ini menunjukkan bahwa Media Rajawali News tidak main-main dalam menindaklanjuti temuan dugaan korupsi tersebut.

Media Rajawali News menekankan pentingnya sinergi antara media massa dan lembaga pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai utama yang harus ditegakkan.

Laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif media dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat. Media Rajawali News juga menyatakan telah melampirkan data pendukung dalam laporan tersebut sebagai bahan pertimbangan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Kejaksaan Agung segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2023. Langkah hukum yang tegas diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Prabumulih terkait laporan tersebut. Media Rajawali News menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum.

(Red)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!