Jumat, Mei 15, 2026
spot_img

Telur Invertil Diduga Jadi Biang Keracunan Siswa, Program MBG Kuningan Jadi Perhatian Publik

Kuningan, Rajawalinews.online –
Kasus keracunan makanan yang menimpa lebih dari 30 siswa SMPN 1 Cilimus Kabupaten Kuningan pada Rabu, 31 Juli 2025, kembali menggugah keprihatinan publik terhadap mutu bahan pangan dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan penelusuran lapangan dan data yang dihimpun tim Rajawalinews, salah satu menu yang dikonsumsi siswa sebelum mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan pingsan adalah nasi kuning, orek tempe, lalab timun, telur dadar iris, pisang, dan susu kotak.

Diduga kuat, sumber utama keracunan berasal dari olahan telur yang beraroma tidak sedap, yang belakangan dicurigai merupakan telur ayam invertil.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Telur invertil merupakan telur dari ayam petelur yang tidak dibuahi oleh pejantan, sehingga tidak memiliki embrio dan tidak akan menetas. Dalam industri peternakan, telur jenis ini biasanya berasal dari proses penetasan yang gagal atau termasuk kategori telur afkir.

Telur invertil umumnya dipanen dari peternakan ayam ras petelur komersial dan sering dijual dengan harga murah. Meskipun secara kasat mata tampak serupa dengan telur konsumsi biasa, telur invertil secara biologis memiliki kualitas yang lebih rendah dan kandungan gizi yang menurun. Karena itu, telur ini seharusnya ditujukan untuk pakan hewan, bukan konsumsi manusia.

Namun, dalam praktiknya, telur invertil diduga telah beredar luas untuk konsumsi, termasuk dalam program bantuan pangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena telur invertil berisiko tinggi mengandung bakteri patogen seperti Salmonella atau E. coli, terutama jika disimpan terlalu lama atau tidak melalui proses sterilisasi dan distribusi yang higienis. Akibatnya, konsumsi telur ini dapat meningkatkan risiko keracunan pangan pada masyarakat.

Penggunaan telur invertil dalam program MBG tidak hanya membahayakan kesehatan anak-anak sekolah, namun juga bertentangan dengan regulasi keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, bahan pangan yang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar mutu dan keamanan tidak boleh diedarkan, apalagi didistribusikan dalam program pemerintah yang menyasar anak-anak.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 68 menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Hal ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi pelaksana MBG di daerah.

Redaksi Rajawali News mendesak Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pendidikan serta Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan evaluasi total terhadap jalur distribusi dan penyedia bahan makanan Program MBG. Jika benar telur invertil digunakan, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak anak untuk memperoleh pangan sehat dan aman.

Masyarakat pun berharap ada transparansi dari pihak penyelenggara MBG, termasuk mengungkap siapa penyedia bahan makanan dan bagaimana proses kontrol kualitas dilakukan. Kasus keracunan ini bukan hanya insiden kesehatan biasa, tapi juga sinyal akan kemungkinan adanya praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan. (Redaksi)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!