Senin, Juni 15, 2026
spot_img

Polsek Serang Baru Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jl. K.H.R. Ma’mun Nawawi Mulai 28 Juli 2025

Bekasi Rajawali News– Dalam upaya mengurangi kepadatan lalu lintas di wilayah Serang Baru, Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalan K.H.R. Ma’mun Nawawi, tepatnya pada akses masuk ke arah Jalan Bahkilong.

Penutupan sementara jalan ini akan dilaksanakan mulai Senin, 28 Juli 2025, dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kendaraan dari arah Cikarang Selatan/KE 8 yang hendak menuju Jalan Bahkilong tidak dapat melintas selama jam tersebut. Pengguna jalan diimbau untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kemacetan.

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

2. Pengendara dari arah Bahkilong menuju Cibarusah juga diharapkan menggunakan rute lain selama penutupan berlangsung.

 

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan akibat rekayasa ini.

> “Kami mohon maaf apabila rekayasa ini mengganggu perjalanan masyarakat. Langkah ini kami ambil demi kelancaran dan keselamatan berlalu lintas di jam-jam padat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

 

Warga diminta untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan dan mengikuti petunjuk rambu selama masa rekayasa berlangsung.

Kapolsek serang baru AKP Hotma Sitompul.SH.MH

(AM)

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!