Rabu, April 22, 2026
spot_img

Pemkab Bekasi Ajang Temuan BPK, Diminta APH Segera Bertindak

Bekasi 16 Mei 2025 Rajawali news group. com corruption wacth

Laporan Keuangan Pemkab Bekasi TA 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:

1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp22.124.875.239,00;

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

2. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) tidak sesuai dengan kondisi yang senyatanya sebesar Rp7.340.925.615,00;

3. Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebesar Rp7.831.528.000,00;

4. Pengelolaan Aset Lainnya – Kemitraan dengan Pihak Ketiga tidak sesuai ketentuan dan kekurangan penerimaan atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebesar Rp7.666.223.425,00; dan

5. Pengamanan Aset Properti Investasi belum memadai.Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi antara lain agar menginstruksikan:

1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar lebih cermat melakukan verifikasi anggaran dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD yang diajukan oleh Pengguna Anggaran (PA)khususnya kesesuaian penggunaan akun dan kode rekening belanja dengan ketentuan yang berlaku.Kepala Dinas LH untuk:

a. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan dan Pengendalian pengadaan BBM untuk pengadaan BBM pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembuangan Sampah Akhir (PSA) Burangkeng;

b. Memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melaksanakan survei sesuai ketentuan dalam kegiatan pengadaan BBM; dan

c. Memproses kelebihan pembayaran BBM atas pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar Rp1.101.738.440,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan

3. Inspektur Kabupaten Bekasi supaya melakukan pemeriksaan investigatif untuk memastikan kewajaran pengadaan BBM sebesar Rp6.239.187.175,00 yang terindikasi tidak sesuai kuantitas dan spesifikasinya, dengan mempertimbangkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar

Rp2.833.832.500,00;

4. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk:

a. Memberikan sosialisasi dan pemahaman Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS sebagai bagian dari Tim Pengelola Dana BOS terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS TA 2023; dan

b. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.831.528.000,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) untuk:

a. Lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan dengan pihak ketiga;

b. Menerbitkan SK Kepala Dinas untuk menetapkan nilai kompensasi yang belum diterima dari PT CPK sebesar Rp4.383.023.425,00; dan

c. Mengenakan denda keterlambatan kepada PT CPK sebesar Rp3.283.200.000,00

6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk:

a. Melakukan pembinaan monitoring dan evaluasi atas pencatatan dan pengamanan Aset Properti Investasi;

b. Menetapkan kebijakan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan Aset Properti Investasi yang dikuasai pihak lain; dan

c. Lebih cermat mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD) dan rancangan perubahan APB

 

(Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!