Kuningan, rajawalinews.online – Dunia politik Kuningan kembali diguncang dengan dugaan kasus asusila yang menyeret salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dugaan ini memperkuat tren buruk di tubuh PKS Kuningan setelah sebelumnya, pada 2022, salah satu kadernya juga tersandung skandal serupa. Kali ini, oknum berinisial S, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD PKS Kabupaten Kuningan, dituding telah melakukan pernikahan siri dan perceraian kilat yang dinilai mencoreng etika, moral, serta aturan partai.
Di tengah bulan suci Ramadhan, publik Kuningan dikejutkan dengan beredarnya salinan fotokopi dokumen yang diduga merupakan bukti pernikahan dan perceraian siri yang melibatkan oknum anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS berinisial S. Dugaan skandal ini menambah daftar panjang permasalahan etik di tubuh PKS Kuningan.
Sebelumnya, pada tahun 2022, seorang anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS berinisial IF juga tersandung kasus perselingkuhan yang menghebohkan. IF diduga kedapatan bersama wanita bersuami di Desa Kutakembaran, Kecamatan Garawangi. Skandal itu berakhir dengan desakan agar IF mundur dari jabatannya.
Alih-alih menjadi pembelajaran bagi kader-kader PKS lainnya, kasus serupa kini kembali terjadi. Oknum S diduga tidak hanya melanggar norma susila, tetapi juga aturan internal DPRD Kuningan, yakni Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2022.
Kasus yang menjerat S bukan sekadar persoalan moral dan etika. Dari sisi hukum, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pelaku, terutama jika pernikahan tersebut merugikan salah satu pihak.
Lebih lanjut, tindakan ini bisa dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang zina serta Pasal 411 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun bagi pelaku perzinahan. Tidak hanya itu, dugaan perceraian kilat yang dilakukan S setelah istri sahnya mengetahui pernikahan sirinya juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Skandal ini memicu kekecewaan di kalangan kader PKS di Kuningan. Banyak kader yang menyampaikan ketidakpuasan mereka terhadap perilaku oknum yang seharusnya menjaga marwah partai Islam yang selama ini mengusung citra bersih dan berkomitmen pada nilai-nilai dakwah.
“Kami sangat kecewa. Perbuatan yang dilakukan oleh pimpinan partai di Kuningan ini telah mencoreng nama baik PKS, apalagi PKS dikenal sebagai partai yang menjunjung tinggi moral dan nilai-nilai Islam,” ujar salah satu kader PKS yang enggan disebutkan namanya.
Selain kader internal, masyarakat luas juga mempertanyakan komitmen PKS dalam menjaga integritas kadernya, terutama mereka yang menjabat sebagai anggota legislatif.
“Ini sudah dua kali terjadi. Kalau tidak ada tindakan tegas, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa PKS benar-benar partai yang bersih?” ungkap seorang tokoh masyarakat di Kuningan.
Akibat skandal ini, berbagai pihak mulai menuntut agar PKS mengambil tindakan tegas terhadap oknum berinisial S. Salah satu desakan datang dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang menyampaikan surat terbuka kepada Ketua Majelis Syuro DPP PKS, Salim Segaf Al Jufri.
Dalam suratnya, Uha menuntut agar PKS segera memecat oknum S secara tidak hormat karena telah mencoreng nama partai. Ia juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kuningan untuk segera memproses dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD yang dilakukan oleh S.
“Sebagai pejabat publik yang digaji dari uang rakyat, perbuatannya ini sangat memalukan dan menciptakan kegaduhan di masyarakat. PKS harus bersikap tegas. Jangan sampai partai yang mengklaim sebagai Partai Dakwah malah melindungi kader yang tidak bermoral,” tegas Uha Juhana.
Selain itu, ada dorongan agar kasus ini diproses secara hukum, mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Skandal ini berpotensi merugikan PKS secara politik, terutama menjelang Pemilu mendatang. Jika tidak ditangani dengan baik, kepercayaan masyarakat terhadap partai ini bisa merosot drastis.
PKS selama ini membangun citra sebagai partai yang bersih dan berlandaskan nilai-nilai Islam. Namun, dengan dua kasus asusila yang melibatkan anggotanya di DPRD Kuningan dalam kurun waktu tiga tahun, masyarakat bisa mulai mempertanyakan konsistensi partai dalam menegakkan moralitas di internalnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPP PKS maupun DPD PKS Kabupaten Kuningan terkait langkah yang akan diambil terhadap oknum S. Publik kini menunggu bagaimana sikap partai ini dalam menyikapi kasus yang berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap PKS. (Redaksi/G)


