Rabu, April 22, 2026
spot_img

LHP BPK Bongkar Borok Keuangan Pemkab Karawang: Indikasi Pemborosan, Harga Pengadaan Mahal, hingga Piutang Rp.18,6 Miliar Tak Tertagih

Karawang, rajawalinews.online – Pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tahun 2023 mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit terbaru mengungkapkan sejumlah kelemahan fatal, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak efisien, harga proyek yang jauh di atas kewajaran, hingga tunggakan piutang miliaran rupiah yang tak jelas kapan akan tertagih. Temuan ini menegaskan adanya celah besar dalam tata kelola keuangan daerah yang berpotensi merugikan masyarakat Karawang.

Salah satu temuan BPK yang menonjol adalah belanja bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi BioSolar (B30) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Anggaran sebesar Rp3,17 miliar dikeluarkan tanpa mempertimbangkan aspek keekonomian, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah ada permainan dalam pengadaan BBM ini? Mengapa anggaran sebesar itu dikeluarkan tanpa kajian efisiensi yang jelas? Jika dibiarkan, kebiasaan seperti ini bisa menjadi pola yang terus menggerogoti keuangan daerah tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Tidak hanya soal BBM, pengadaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibiayai dari Belanja Modal Jalan Irigasi Jaringan pada Dinas Perhubungan juga menyisakan banyak kejanggalan. Proses lelang yang tidak kompetitif membuat Pemkab Karawang tidak mendapatkan harga terbaik, bahkan BPK menemukan indikasi bahwa harga dalam 27 kontrak PJU lebih tinggi dari yang sewajarnya, dengan selisih minimal Rp545 juta.

Temuan ini mengindikasikan kemungkinan praktik mark-up harga yang merugikan daerah. Jika angka ini dieksplorasi lebih dalam, bisa jadi jumlah kebocoran anggaran jauh lebih besar. Apakah ada oknum yang bermain di balik pengadaan ini? Siapa yang bertanggung jawab atas ketidakberesan ini?

Lebih parah lagi, Pemkab Karawang masih memiliki piutang kontribusi sebesar Rp18,6 miliar dari enam mitra pengelola pasar yang belum jelas kapan akan dibayarkan. Tunggakan ini berasal dari skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS), namun implementasinya jauh dari harapan.

Bagaimana mungkin kontrak sebesar ini tidak memiliki kepastian pembayaran? Apakah ada kelalaian dari Pemkab Karawang dalam mengawasi kerja sama ini? Jika piutang ini tak kunjung tertagih, siapa yang akan bertanggung jawab atas hilangnya potensi pendapatan daerah sebesar itu?

BPK telah merekomendasikan agar Pemkab Karawang segera membenahi berbagai kelemahan ini. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa banyak rekomendasi BPK yang hanya berakhir di atas kertas tanpa tindak lanjut serius.

Masyarakat Karawang berhak mengetahui sejauh mana pemerintah daerah merespons temuan ini. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, bukan sekadar janji manis tanpa realisasi. Jika dibiarkan, kelemahan dalam pengelolaan anggaran ini bisa menjadi bom waktu yang terus merugikan daerah. (Redaksi / Guntur)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!