
Prabumulih, rajawalinews.online – Romli, seorang warga yang mengaku memiliki kesepakatan dengan PT Pertamina terkait suplai air bersih bagi masyarakat terdampak limbah, mengaku belum menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikan. Ia berencana meminta DPRD Kota Prabumulih untuk memanggil pihak manajemen Pertamina guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran limbah akibat aktivitas PT Pertamina yang menyebabkan masyarakat di Kelurahan Anak Petai, Kota Prabumulih, mengalami krisis air bersih. Sebagai solusi sementara, Romli dan pihak Pertamina sepakat untuk menyuplai air bersih kepada warga terdampak sejak 7 September 2024.
Menurut Romli, dalam kesepakatan tersebut, ia bertanggung jawab menyuplai air bersih sebanyak 18 ton per hari di enam titik distribusi, dengan tarif Rp80.000 per ton. Kesepakatan itu berlangsung selama tiga bulan, hingga air bersih kembali dapat digunakan oleh warga.
Mega, salah satu warga terdampak, membenarkan adanya suplai air bersih selama tiga bulan.
“Benar, Pak. Kami mendapat suplai air bersih tiga kali sehari selama tiga bulan,” ujarnya.
Namun, masalah muncul ketika Romli mengajukan tagihan pembayaran kepada pihak Pertamina. Hingga kini, pembayaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut belum juga diterima.
“Sudah beberapa kali saya menanyakan pembayaran, baik melalui WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung kantor Pertamina. Namun, hingga kini belum ada kepastian,” keluh Romli.
Merasa dirugikan, Romli berencana membawa permasalahan ini ke DPRD Kota Prabumulih agar memanggil manajemen PT Pertamina untuk mencari solusi.
“Saya akan terus menuntut hak saya. Bahkan, saya sudah meminta DPRD untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina, baik dari bagian Humas maupun HSE, belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini. (Redaksi)


