Bekasi 30 Desember 2024 Rajawali news grup corruption wacth

“Pasalnya gerombolan koruptor di lingkungan dinas Pemda Bekasi tidak takut untuk masuk penjara”Tutur Ali Sopyan
Hal tersebut di Pemda Bekasi sudah lumrah untuk kerugian semacam kasus seperti ini Tegas Ali Sopyan dikarnakan aparat penegak hukum kenyang menerima proyek dari dinas PU dari Pemda Bekasi yang nilainya mencapai puluhan Milyaran rupiah,
salah satu contoh Terdapat lahan PSU yang dipergunakan pihak lain, tanpa melalui permohonan / izin peruntukan serta tidak terdapat perjanjian sewa lahan, Sampai saat ini belum terdengar adanya proses hukum,
Terbukti Hasil observasi fisik atas lahan PSU yang dilakukan dengan Bidang BMD menunjukan terdapat lahan PSU yang berlokasi di Perumahan Bekasi Regensi 1 yang peruntukannya untuk fasilitas umum, namun didalamnya terdapat bangunan Gardu Listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini Bidang PSU belum pernah menerima permohonan untuk keperluan pembangunan Gardu Listrik tersebut dari pihak PLN ataupun dari pihak perumahan tersebut.
Selanjutnya berdasarkan data pemanfaatan BMD, diketahui bahwa atas penggunaan lahan PSU tersebut belum terdapat adanya perjanjian sewa lahan.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bidang PSU Dinas Perkimtan belum melakukan pemantauan/monitoring secara berkala atas kesesuaian peruntukan lahan PSU Ketua Tim Perencanaan PSU pada Bidang PSU menjelaskan bahwa bidang PSU selama ini belum melakukan pemantauan/monitoring secara berkala atas penggunaan aset-aset PSU.
Bidang PSU akan melakukan peninjauan ke lapangan setelah adanya pengajuan peruntukan/penggunaan lahan-lahan PSU dari masyarakat. Peninjauan ke lapangan dilakukan untuk mengetahui penggunaannya apakah telah sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan proposal permohonan yang diajukan.
Prosedur permohonan penggunaan lahan PSU diawali dengan pengajuan proposal
permohonan oleh pemohon kepada Dinas Perkimtan (Bidang PSU). Selanjutnya Bidang PSU melakukan verifikasi atas persyaratan – persyaratan yang ditentukan sesuai dengan SOP.
Bidang PSU kemudian memastikan kelengkapan persyaratan dan mengadakan pembahasan pertama dengan stakeholder terkait (seperti Dinas CKTR, Bidang Perumahan, Bagian Aset, Bapeda, Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Satpol PP, Camat
dan Kades setempat).
Pembahasan tersebut dilakukan dengan survei ke lapangan untuk memastikan bahwa lahan yang dipergunakan tersebut benar-benar merupakan lahan
fasos-fasum dan sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya Dinas Perkimtan mengusulkan draft SK penetapan Bupati dan PKS antara bagian Kerja sama (Setda) dengan pihak pemohon. Pemohon dapat membangun sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan.
Terdapat realisasi Belanja Barang untuk Diserahkan Ke Masyarakat yang
dilakukan pada Aset PSU yang belum diserah terimakan sebesar Rp93.119.161.309,01
Belanja Barang untuk Diserahkan ke Masyarakat TA 2023 dianggarkan sebesar
Rp310.850.387.810,00 dan terealisasi sebesar Rp107.411.654.734,00.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pembangunan/peningkatan drainase dan jalan lingkungan
yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan serta pembangunan sarana olahraga oleh
Disbudpora untuk PSU yang belum diserahterimakan dari pengembang kepada Pemkab Bekasi sebesar Rp93.119.161.309,01.
Bluee
By Redaksi


