Kamis, April 23, 2026
spot_img

Hibah Kabupaten Karawang TA 2023 Sebesa Rp216.984.270.371,00 Jadi Bancakan Pejabat Bangsat

Karawang , Rajawai News, Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah Kabupaten Karawang TA 2023 Belum Sesuai Ketentuan LRA Pemerintah Kabupaten Karawang TA 2023 (Audited) menyajikan anggaran belanja hibah sebesar Rp216.984.270.371,00 yang direalisasikan sebesar Rp215.354.348.680,00 atau 99,25%. Realisasi Belanja Hibah tersebut diantaranya berupa belanja hibah yang dikelola oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp1.180.000.000,00.


Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah pada Badan Kesbangpol, menunjukkan bahwa sebanyak 31 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp720.000.000,00, dengan rincian terdapat pada Lampiran 13.


Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang


a. Pasal 23:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab secara
formal dan material atas penggunaan Hibah yang diterimanya;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima Hibah
meliputi:
a) Laporan penggunaan Hibah;
b) Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa Hibah yang
diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c) Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi penerima Hibah berupa uang atau salinan bukti
serah terima barang/jasa bagi penerima Hibah berupa barang/jasa.
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Bupati
melalui Kepala SKPD sesuai bidang urusannya paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah menerima Hibah, atau tanggal 10 Januari tahun berikutnya kecuali
ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


b. Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Penerima Hibah bertanggung jawab
atas penggunaan Hibah yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaannya kepada Bupati melalui Kepala SKPD
sesuai bidang urusannya.Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD melakukan monitoring
dan evaluasi atas pemberian Hibah.
Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja hibah sebesar
Rp720.000.000,00 belum dapat diyakini kesesuaian penggunaannya.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Badan Kesbangpol belum optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi
atas pemberian dana hibah; dan
b. Penerima hibah tidak mematuhi ketentuan dalam mempertanggungjawabkan
penggunaan dana hibah.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Badan Kesbangpol menyatakan
sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
BPK merekomendasikan Bupati Karawang menginstruksikan:
a. Inspektur untuk memantau atas 31 laporan pertanggungjawaban hibah yang
belum disampaikan;
b. Kepala Badan Kesbangpol untuk:
1) Lebih optimal melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemberian dana
hibah; dan
2) Mempertimbangkan penerima hibah yang tidak mematuhi ketentuan dalam
mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah agar tidak diberikan lagi
pemberian hibah tahun berikutnya.
Berdasarkan Rencana Aksi Pemerintah Kabupaten Karawang, Bupati akan
menindaklanjuti rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari setelah LHP diterima

Ali Sopyan

⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
⚡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!