Pagar Alam , Rajawali News, Pembukuan Kas BOS pada Enam Sekolah Belum Tertib
Pemerintah Kota Pagar Alam pada Tahun 2023 telah mengesahkan belanja
penggunaan dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) melalui SP2B/SP3B kepada 68
SDN dan 10 SMPN sebesar Rp13.514.145.866,00.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penatausahaan Kas di Bendahara
BOS, dokumen pertanggungjawaban belanja, dan cash opname secara uji petik pada
enam sekolah menunjukkan bahwa pencatatan atas belanja pada BKU yang dibuat
oleh Bendahara Pengeluaran tidak berdasarkan bukti pertanggungjawaban yang
mengakibatkan kekurangan kas sebesar Rp356.625.018,00, dengan rincian sebagai
berikut
Berdasarkan hasil permintaan keterangan kepada Bendahara BOS dan Kepala
Sekolah, diketahui bahwa bendahara sekolah melakukan belanja dan juga membuat
dokumen pertanggungjawaban. Kepala Sekolah terkait juga tidak pernah melakukan
verifikasi atas dokumen pertanggungjawaban yang dibuat oleh bendahara.
Kepala
Sekolah hanya memberikan arahan penggunaan uang untuk keperluan sekolah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan, pada Lampiran II Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Satuan Pendidikan pada huruf B Tahapan Pelaksanaan Penatausahaan Dana BOSP
angka 3 yang menyatakan bahwa setiap penggunaan Dana BOSP oleh Satuan
Pendidikan dicatat secara lengkap yang disertai dengan bukti-bukti pendukung,
termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuwai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh
Satuan Pendidikan; dan
b. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada Pasal 134 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak
yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan Kas di Bendahara BOS
sebesar Rp356.625.018,00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Disdikbud belum optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengelolaan dana BOS;
b. Ketua Tim BOSP Kota Pagar Alam kurang cermat dalam melakukan pemantauan
dalam pengelolaan Dana BOS; dan
c. Kepala Sekolah dan Bendahara Dana BOS masing-masing sekolah terkait tidak
mematuhi ketentuan mengenai pertanggungjawaban Belanja BOS.
Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Pagar Alam menyatakan sependapat
dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. Sampai dengan
penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke kas daerah seluruhnya sebesar
Rp356.625.018,00.
Ali Sopyan


