Purwakarta, Rajawali News, Pencucian Uang (money laundering) ini menjadi salah satu aktivitas yang erat kaitnnya dengan tindakan pidana korupsi. Adapun tujuan utama dari kegiatan pelanggaran hukum satu ini adalah dengan menyamarkan asal usul uang sehingga dimanupulasi seolah-olah didapatkan dari aktivitas legal. Team V Pemburu Fakta Rajawali sedang mengudara dalam menyiasati para calon bupati Purwakarta Jawa barat pasalnya ada dugaan salasatu peserta calon Bupati Prilaku Pencucian Uang adalah Transaksi Keuangann yang menyimpang dari Profil. Beberapa modus pencucian uang yang banyak dilakukan :
- Structuring, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaski menjadi lebih kecil.
- Smurfing, yaitu upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
- Pembelian aset, yaitu menyembunyikan status kepemilikan dari aset termasuk pengaliha aset tanpa terdeteksi oleh sistem keuangan.
- Pertukaran barang (barter), yaitu menghindari penggunaan instrument keuangan sehingga tidak dapat terditeksi oleh sistem keuangan.
- Penggunaan pihak ketiga, yaitu transaksi yang dilakukan dengan menggunakan identitas pihak ketiga dengan tujuan menghindari terditeksinya identitas dari pihak yang sebenarnya merupakan pemilik dana hasil tindak pidana.
- Mingling, yaitu mencampurkan dana hasil pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
Contoh Kasuistik, bilamana profil buruh/karyawan yang mendadak dapat menumpuk harta kekayaan baik harta tidak bergerak maupun harta bergerak, maka patut diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seorang aktivis yang minta tidak disebut namanya, menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan investigasi atas seseorang yang diduga transaski keuangannya yang menyimpang dari Profil. Awak media mendesak dengan pertanyaan, siapakah orang yang diduga menyimpang dari Profil tersebut, adakah bakal calon Bupati?. Aktivis tersebut hanya tersenyum simpul, dan kalimat singkatnya “kita lihat beberapa hari ke depan ya”.
Saat ditanya apa yang akan dikerjakan nya? Dengan ringan Nampak tanpa beban, bahwa dirinya akan segera menyampaikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini kepada Aparat Penegak Hukum, baik pada level Kabupaten, Propinsi, maupun Pusat.
Diakhir pembicaraan dengan awak media, disampaikan bahwa kenapa dia atensi terhadap dugaan kasus ini adalah merujuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian uang. Dan Pasal 108 ayat (1) Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, bahwa “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”.
Ali Sopyan


