Kab.kuningan , Rajawali News, Permukaan tanah di area galian C kab.kuningan kec.luragung desa.sindangsuka yang dulu terlihat tinggi mulai tampak rata dengan bagian tanah sekelilingnya.
Aktifitas Galian C yang Dilakukan PT. Patriot Sangat Merugikan Masyarakat desa.sindangsuka menimbulkan polusi Udara dan Merusak alam, Menurut Masyarakat Desa sindangsuka Saat dimintai keterangannya , Aktifitas Tambang Galian C yang Dilakukan PT. Patriot Sangat Menggangu Selain itu kami sebagai Masyarakat Desa sindangsuka Tidak tahu adanya Aktifitas Tambang Galian C yang Dilakukan PT. Patriot, Sebab Pihak Kepala Desa tidak Mengadakan MUSDes.
Masyarakat Desa sindangsuka Menambahkan Untuk kepala desa sindangsuka ini kenapa dia memberikan izin , Kenapa tidak melibatkan warga tentang tanah sarana Desa dan Kenapa tidak diajak Serta kita nggak tahu sebagai warga itu masalah perjanjiannya seperti apa dan yang paling utama ini kan karena sarana Desa ini jadi rusak meskipun nama kepemilikan tidak berubah menurut saya pribadi sudah salah seperti itu, Ungkapnya
Disisilain Tim Juga Mendapatkan Temuan Dilapangan Terkait Aktifitas Tambang Galian C yang Dilakukan PT. Patriot :
1.Surat ijin baru NIB dan SIPTB kok sudah berani oprasi dan jual pasir ke konsumen/keluar
2.pengklaiman tanah PT. Patriot mengklaim tanah PT.ALPAJ dalam peta WIUP
3.ada lahan warga yang belum dilunasi tapi sudah digali
4.tidak melibatkan warga lokal bekerja di office tapi hanya mempekerjakan di bagian kuli kasar sebagai coker/ngorek pasir
5.tidak melibatkan karangtaruna
6.merubah bentuk tanah sarana desa hanya dengan perjanjian sewa dan perjanjian dengan desa pun masyarakat tidak mengetahui
Pemerintah sudah Mengatur Aktifitas Tambang bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar. “Bagi penjual/pengusaha wajib memiliki izin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”
Team Rajawali


