Kabupaten Karawang, Rajawali News Online
Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Belanja
Barang/Jasa Melalui Mekanisme UP/GU/TU Belum Tertib
Pada Neraca (audited) Pemerintah Kabupaten Karawang menyajikan saldo Kas
di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2021 sebesar Rp573.298.550,00. Nilai
tersebut naik sebesar Rp526.975.050,00 dari saldo per 31 Desember 2020 sebesar
Rp46.323.500,00. Selain itu, pada LRA (audited) Pemerintah Kabupaten Karawang
menyajikan anggaran Belanja Daerah sebesar Rp5.111.060.889.866,62 dengan
realisasi sebesar Rp4.670.671.298.817,62 atau 91,38% dari anggaran.
Pelimpahan Uang Persediaan (UP) adalah alokasi UP yang ada di Bendahara
Pengeluaran (BP) untuk Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Pelimpahan UP ini
bertujuan untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pada SKPD, khususnya
yang dikelola oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Pelimpahan UP digunakan untuk
membiayai belanja-belanja yang dilakukan oleh BPP di luar LS maupun TU. Terdapat
ketentuan umum terkait proses pelimpahan UP yang salah satunya menyatakan bahwa
BP dapat melimpahkan sebagian UP yang dikelolanya kepada BPP untuk pelaksanaan
sub kegiatan pada SKPD, yang dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan
dari rekening BP ke rekening BPP.
BPK melaksanakan cash opname atas saldo Kas di Bendahara Pengeluaran serta
pengujian bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja di luar belanja LS pada 13
perangkat daerah. Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengelolaan kas yang tidak
tertib, pengeluaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan
sah, serta pengeluaran bukan untuk peruntukkannya, yang dapat diuraikan sebagai
berikut:
a. Dinas Perhubungan
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022 tentang Besaran
Uang Persediaan (UP) TA 2022 pada Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karawang, besaran UP TA 2022 untuk Dinas
Perhubungan (Dishub) ditetapkan sebesar Rp250.000.000,00. Sisa UP per tanggal
pemeriksaan pada 11 Februari 2022 menurut Buku Kas Umum (BKU) atau daftar-
daftar penggantinya adalah sebesar Rp159.506.880,00. Namun hasil cash opname
hanya terdapat kas tunai hanya sebesar Rp123.900.000,00, berupa pecahan uang
kertas Rp100.000,00 sebanyak 1.239 lembar, dan saldo kas di bank sebesar
Rp0,00. Dengan demikian terdapat selisih kurang kas tunai sebesar
Rp35.606.880,00. Berdasarkan keterangan BP atas selisih kas tunai tersebut
merupakan uang panjar kepada BPP, namun demikian pengeluaran kas tersebut
tidak dilengkapi dengan bukti Nota Pencairan Dana (NPD) dan bukti
pertanggungjawaban lain yang sah.
Selain itu, penyimpanan uang tunai sebesar Rp123.900.000,00 tersebut tidak
disimpan pada tempat penyimpanan yang aman seperti brankas pada kantor
Dishub, melainkan disimpan pada kediaman pribadi BP.
b. Dinas Perikanan
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022, besaran UP TA
2022 untuk Dinas Perikanan ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00. Hasil cash
opname dan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban TA 2022 pada
tanggal 30 Maret 2022 bertempat di kantor Dinas Perikanan, diketahui sebagai
berikut:
1) Dinas Perikanan belum menerapkan transaksi non tunai dalam pelimpahan
UP
BP Dinas Perikanan menarik seluruh UP dari rekening bank dan melakukan
pelimpahan UP kepada BPP masing-masing kegiatan secara tunai.
2) Bendahara Pengeluaran tidak menyimpan dokumen pertanggungjawaban
(SPJ)
BP mempunyai kewajiban menerima dan menyimpan SPJ UP, Ganti Uang
(GU), dan Tambah Uang (TU) serta memverifikasi kelengkapan atas
dokumen pertanggungjawaban tersebut. Namun berdasarkan hasil
pemeriksaan diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban masih disimpan
pada masing-masing bidang pelaksana dan belum sepenuhnya diverifikasi.
3) Terdapat pengeluaran kas pada TA 2022 tidak sesuai peruntukkannya
Berdasarkan daftar pengeluaran penggunaan UP TA 2022 terdapat saldo
sebesar Rp24.880.135,00, namun hasil cash opname hanya terdapat sisa kas
tunai sebesar Rp2.100.000,00 berupa pecahan uang kertas Rp100.000,00
sebanyak 21 lem
Ali Sopyan


