Karawang Rajawali News Online: Menjamurnya penggunaan nik Ganda diduga keras. Untuk pembobolan APBD / APBN.Pasalnya telah di temukan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Karawang menggunakan nik Ganda Sehingga koruptor tumbuh subur di lingkungan Pemda Karawang Jawa barat. Ironisnya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022, besaran UP TA
2022 untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ditetapkan
sebesar Rp200.000.000,00. Berdasarkan hasil cash opname dan pemeriksaan atas
dokumen pertanggungjawaban TA 2022 dan TA 2021 pada tanggal 13 April 2022
bertempat di kantor Dukcapil, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1) Dukcapil belum menerapkan transaksi non tunai dalam pelimpahan UP
BP menarik seluruh UP dari rekening bank dan melakukan pelimpahan UP
kepada BPP masing-masing bidang secara tunai.
2) BP tidak menyimpan dokumen pertanggungjawaban UP, GU dan TU
BP mempunyai kewajiban menerima dan menyimpan dokumen SPJ UP, GU,
dan TU serta memverifikasi kelengkapan atas dokumen pertanggungjawaban
tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dokumen
pertanggungjawaban masih disimpan pada masing-masing bidang pelaksana
dan belum sepenuhnya diverifikasi.
3) Proses pengajuan GU tanpa disertai kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban
BP melakukan pengajuan GU dengan menerbitkan SPM hanya berdasarkan
surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTJB) atau nota dinas permintaan
dari PPTK/bidang tanpa memverifikasi adanya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja TA 2021 tidak sesuai dengan
kondisi sebenarnya
Disdukcapil merealisasikan belanja pada TA 2021 sebesar
Rp4.207.155.604,00. BPK melakukan pengujian atas seluruh bukti
pertanggungjawaban belanja yang direalisasikan melalui UP dan GU. Hasil
pengujian diketahui masih terdapat bukti-bukti berupa blangko/kwitansi
kosong yang baru diisi kemudian oleh BP dan BPP. Penelusuran lebih lanjut
terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban diketahui terdapat bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar
Rp70.356.059,00. Permasalahan ini diperkuat dengan pengakuan bendahara
pengeluaran serta masing-masing bendahara pengeluaran pembantu dan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dari total realisasi belanja sebesar
Rp4.207.155.604,00 hanya terdapat bukti kegiatan yang sebenarnya sebesar
Rp4.136.799.545,00. Rincian pada Lampiran 2.21.
g. Dinas Sosial
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022, besaran UP TA
2022 untuk Dinas Sosial (Dinsos) ditetapkan sebesar Rp150.000.000,00.
Berdasarkan hasil cash opname dan pemeriksaan atas dokumen
pertanggungjawaban TA 2022 dan TA 2021 pada tanggal 11 April 2022
bertempat di kantor Dinsos, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1) Dinsos belum menerapkan transaksi non tunai dalam Pelimpahan UP
BP menarik seluruh UP dari rekening bank dan melakukan pelimpahan UP
kepada BPP masing-masing bidang secara tunai.
2) BP tidak menyimpan dokumen pertanggungjawaban UP, GU dan TU
BP mempunyai kewajiban menerima dan menyimpan dokumen SPJ UP, GU,
dan TU serta memverifikasi kelengkapan atas dokumen pertanggungjawaban
tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa dokumen
pertanggungjawaban masih disimpan pada masing-masing bidang pelaksana
dan belum sepenuhnya diverifikasi.
3) Proses pengajuan GU tanpa disertai kelengkapan dokumen
pertanggungjawaban
BP melakukan pengajuan GU dengan menerbitkan SPM hanya berdasarkan
surat pernyataan tanggungjawab belanja (SPTJB) dari PPTK tanpa
memverifikasi adanya kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
4) Terdapat pengeluaran kas TA 2021 tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang sah
Pada TA 2021 Dinsos merealisasikan belanja GU sebesar
Rp1.983.993.674,00. BPK melakukan pengujian atas seluruh bukti
pertanggungjawaban belanja yang direalisasikan dari UP dan GU. Hasil
pengujian atas bukti-bukti.
Ali Sopyan


