Batam, Rajawali News Online
Iswandi, yang juga dikenal sebagai Abang Long atau Awi, salah seorang orator dalam unjuk rasa di Kantor BP Batam yang berakhir ricuh pada 11 September 2023, kini resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Dr. Emy Hajar, kuasa hukum Iswandi, pada hari Sabtu, 16 September 2023.

Ancaman Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Iswandi dikenakan Pasal 160 KUHP yang mengatur tentang Penghasutan dan termasuk dalam BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Menurut pasal ini, Iswandi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500,-
Keterbatasan Akses Informasi dan Pendampingan
Dr. Emy Hajar, kuasa hukum Iswandi, menyampaikan keterbatasan yang dihadapi oleh tim penasehat hukum dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan pada saat klien mereka diperiksa. “Kami mengalami keterbatasan dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan,” ujar Dr. Emy.
Kondisi Iswandi saat Ini
Dikabarkan oleh tim penasehat hukumnya, yang terdiri dari Sandri Suwardi, S.H., dan Dr. Emy Hajar Abra, S. H., M. H., Iswandi dalam kondisi sehat walafiat saat bertemu pada 15 September 2023, meski durasi pertemuan tersebut singkat.
Upaya Hukum yang Ditempuh
Tim penasehat hukum mengaku belum mendapatkan salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebuah hak yang diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Rencana hari ini, mereka akan mengirimkan surat ke Kasubdit III Jatanras Polda Kepri untuk meminta salinan atau turunan BAP tersebut.
Selain itu, pada tanggal 15 September 2023, tim penasehat hukum telah mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap klien mereka kepada Kapolda Kepri, dengan penjamin dari pihak keluarga Iswandi.
****Ali Sopyan


