Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

Ali Sopyan : Mendesak Mabes polri dan KPK Segera bertindak Diduga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi jadi sarang Koruptor

Bekasi, Rajawali News Online

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran terhadap  pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi sebesar Rp66.534.000,00 Tahun 2022.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kekurangan volume atau kelebihan bayar yang menjadi temuan BPK tersebut belum masuk ke Kas Daerah kabupaten ,” ujar Ali Sopyan Selaku Devisi DPP WRC.(Watch Relation Of Coruption ) .Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ,Rabu (23/8/2023).berikut ini hasil temuan BPK

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Dalam Artikel
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sebesar Rp66.534.000,00

Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Pendidikan SD Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dilaksanakan oleh PT. PM berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 602.2/1492-SPP/BN/DCKTR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 senilai Rp844.391.000,00. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal 30 Agustus 2021 s.d. 27 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D terakhir Nomor 16697/BUD/2021 tanggal 27 Desember 2021 sebesarRp844.391.000,00.

Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n. YSM, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Estimasi Biaya menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp66.534.000,00.

b. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) sebesar Rp57.577.500,00Pekerjaan Perencanaan Teknis Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilaksanakan oleh PT. GS berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 602.2/1414/SPP/Disperkimtan-PSU/2021 tanggal 18 Agustus 2021 senilai Rp600.558.101,00. Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung tanggal 18 Agustus s.d. 15 November 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D terakhir Nomor 15164/BUD/2021 tanggal 17 Desember sebesar Rp480.446.481,00.

Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n. NB, ST yang ditugaskan sebagai Team Leader menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani

atas nama yang bersangkutan sebesar Rp57.577.500,00

c. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur Permukiman di DPRKPP sebesarRp58.000.000,00Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Infrastruktur Permukiman dilaksanakan oleh PT. TBK berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 602.1/4/04/SPP/KP-SU/DISPERKIMTAN/2021 tanggal 25 Agustus 2021 senilai Rp656.081.400,00. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender terhitung tanggal 25 Agustus s.d. 22 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D

terakhir Nomor 16332/BUD/2021 tanggal 23 Desember 2021 sebesarRp524.865.120,00.

Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n. H, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Jalan menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/buktipembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp58.000.000,00.

d. Kelebihan pembayaran biaya personil pada pekerjaan Perencanaan Pendataan Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni WP 1 di Kabupaten Bekasi di DPRKPP sebesar Rp41.460.000,00Pekerjaan Perencanaan Pendataan Rumah Layak Huni dan Tidak Layak Huni WP 1 di Kabupaten Bekasi dilaksanakan oleh PT. AM berdasarkan Surat Perintah Kerja

Nomor 602.1/03.TND/1/SPP/ PR/DISPERKIMTAN/2021 tanggal 9 September 2021 senilai Rp402.561.500,00 Waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender terhitung tanggal 9 September s.d. 7 Desember 2021. Pekerjaan telah dibayarkan 100% melalui SP2D terakhir Nomor 13822/BUD/2021 tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp402.561.500,00.

Hasil konfirmasi kepada tenaga ahli menunjukkan bahwa personil tenaga ahli a.n. RS, ST yang ditugaskan sebagai Ahli Teknik Sipil menyatakan tidak terlibat pada pekerjaan dan tidak pernah menerima gaji/honor atas pekerjaan ini. Berdasarkan invoice/bukti pembayaran, terdapat kuitansi biaya personil yang telah ditandatangani atas nama yang bersangkutan sebesar Rp41.460.

***Redaksi

âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Iklan Setelah Konten
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan 1
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang
- Advertisment -
âš¡ Ruang Iklan TersediaPosisi: Sidebar Kanan
Klik untuk pasang iklan.
Pasang Sekarang

Most Popular

Iklan Sponsor
error: Content is protected !!